Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Beri Efek Jera, Kejati Sumbar Janjikan Tuntutan Maksimal Pengedar Ganja 624 Kilogram

📅 Sabtu, 19 Okt 2024, 00:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Beri Efek Jera, Kejati Sumbar Janjikan Tuntutan Maksimal Pengedar Ganja 624 Kilogram Doc: ANTARA/HO-Kejari Sumbar
Ket. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) Sugeng Hariyadi menghadiri jumpa pers pengungkapan kasus oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar di Padang, Jumat (18/10/2024).

Padang - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) Sugeng Hariyadi menjanjikan tuntutan hukuman maksimal bagi tujuh pelaku yang terlibat peredaran ganja kering seberat 624,5 kilogram asal Aceh.

"Tuntutan maksimal akan kami berikan kepada pelaku, sebagai bentuk komitmen kami dalam pemberantasan narkoba di wilayah Sumbar," kata Sugeng usai menghadiri jumpa pers pengungkapan kasus oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar di Padang, Jumat.

Ia mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan untuk menuntut hukuman mati kepada para pelaku yang memang didukung oleh alat bukti kuat bersalah.

Sugeng menceritakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di bawah naungan Kejati Sumbar telah beberapa kali menjatuhkan tuntutan mati kepada terdakwa di pengadilan dalam tahun ini.

Dalam beberapa catatan hukuman mati pernah dituntut Jaksa pada April 2024 kepada para terdakwa di Pariaman, kemudian Juli di Pasaman Barat.

"Ini menjadi sikap tegas Kejaksaan terhadap peredaran narkoba, kami peringatkan kepada siapapun agar tidak main-main dengan narkoba di Sumbar," jelasnya.

Ia mengajak masyarakat untuk merenungi bagaimana jika seandainya ganja seberat 624,5 kilogram itu sempat beredar di wilayah Sumbar, tentu saja akan merusak generasi muda di "Ranah Minang".

Oleh karenanya Kejati Sumbar tidak akan segan-segan untuk mengambil sikap tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba.

Khusus untuk perkara ganja yang baru saja dirilis oleh BNNP Sumbar pada Jumat (18/10), Sugeng mengatakan Kejati akan menunggu pelimpahan berkas dari penyidik.

"Berkas yang dikirim oleh penyidik nanti akan kami teliti kelengkapannya, jika sudah lengkap maka selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk sidang," jelasnya.

Menurutnya untuk barang bukti ganja ratusan kilogram itu nanti akan disisihkan sebagai barang bukti di Pengadilan, sedangkan sisanya berdasarkan Undang-undang boleh dimusnahkan di tingkat penyidikan.

Dalam kasus tersebut ganja kering siap edar dibawa dari Aceh Gayo Lues menuju Ranah Minang oleh tujuh pelaku masing-masing berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK.

Pelaku berinisial K yang berprofesi sebagai pedagang diamankan di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Jorong III Koto Tinggi Nagari (desa) Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman bersama tiga tersangka lain yakni R, P dan Z yang membawa paket ganja.

Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat, kemudian tim gabungan melakukan pendalaman yang dilanjutkan dengan penangkapan pada Jumat (11/10) sekitar pukul 06.00 WIB.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
Uji Coba Pendaratan Pesawat...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.