Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengadilan Bangladesh Keluarkan Perintah Penangkapan Hasina

📅 Jumat, 18 Okt 2024, 02:18 WIB | Oleh:
Pengadilan Bangladesh Keluarkan Perintah Penangkapan Hasina Doc: AFP/Munir UZ ZAMAN
Ket. Perintah Penangkapan | Sheikh Hasina berpidato usai disumpah untuk ke-5 kalinya sebagai PM Bangladesh pada awal Januari lalu. Pada Kamis (17/10) pengadilan di Bangladesh pada Kamis (17/10) mengeluarkan surat perintah penangkapan mantan PM Hasina.

DHAKA - Pengadilan di Bangladesh telah mengeluarkan surat perintah penangkapan mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina yang melarikan diri ke India pada 5 Agustus lalu.

Surat perintah penangkapan itu dikeluarkan pengadilan atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan yang diduga dilakukan selama aksi protes besar-besaran mahasiswa pada Juli dan Agustus tahun ini.

Surat perintah tersebut dikeluarkan pada Kamis (17/10) oleh Pengadilan Kejahatan Internasional di Bangladesh dalam sidang pertamanya sejak direorganisasi oleh pemerintahan transisi yang dipimpin oleh Muhammad Yunus.

Pengadilan tersebut telah mengajukan lebih dari 60 tuduhan terhadap Hasina, partai Liga Awami yang dipimpinnya, serta beberapa pemimpin partai dan mantan pejabat senior kepolisian.

"Tuduhan tersebut mencakup dugaan penghilangan paksa, pembunuhan, dan genosida," lapor kantor beritaAnadolu, Kamis. SB/Ant/Anadolu/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Sentimen Negatif Dominan, 14 Juli 2026

30 menit yang lalu | Rizky

Ekonomi
Sentimen Negatif Dominan, 1...

Laporta Tegaskan Raphinha Bertahan di Barcelona

35 menit yang lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
Laporta Tegaskan Raphinha B...
Daerah
Pemprov Maluku Luncurkan Bu...
Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.