Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

P Diddy Combs akan Disidang Mei 2025 untuk Kasus Perdagangan Seks

📅 Jumat, 11 Okt 2024, 08:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
P Diddy Combs akan Disidang Mei 2025 untuk Kasus Perdagangan Seks Doc: HOLLYWOOD REPORTER/FRAZER HARRISON/GETTY
Ket. Sean "Diddy" Combs

NEW YORK - Tokoh musik Sean "Diddy" Combs akan diadili atas tuduhan pemerasan dan perdagangan seks pada tanggal 5 Mei 2025, kata seorang hakim dalam sidang pengadilan hari Kamis (10/10).

Rapper yang dikenal dengan nama "Diddy" akan tetap dipenjara, kata hakim federal Arun Subramanian, setelah bulan lalu ia didakwa atas tiga tuduhan pidana terkait pelecehan seksual terhadap wanita dan memaksa mereka melakukan pesta seks menggunakan narkoba dengan ancaman dan kekerasan.

Combs telah dua kali ditolak pengajuan pembebasan dengan jaminan, karena jaksa khawatir tentang manipulasi saksi. Ia mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan.

Saat memasuki ruang sidang, Combs, mengenakan kemeja dan celana kusut berwarna terang, menyapa ibu dan anak-anaknya yang menghadiri persidangan.

Jaksa Emily Johnson mengatakan masih banyak bukti yang perlu diselidiki. Ia mencatat 96 perangkat elektronik telah disita pada bulan Maret dan kemungkinan ada lebih banyak dakwaan.

Tuduhan terhadap pemenang Grammy tersebut telah berkembang sejak tahun lalu, ketika penyanyi Cassie, yang nama aslinya adalah Casandra Ventura, menuduh Combs menjadikannya sasaran pemaksaan selama lebih dari satu dekade dengan kekerasan fisik dan obat-obatan serta pemerkosaan pada tahun 2018.

Serangkaian tuntutan hukum perdata yang sama mengerikannya sejak itu menggambarkan Combs sebagai pria kejam yang menggunakan status selebritasnya untuk memangsa wanita.

Dalam pengumuman, pengacara mengatakan lebih dari 100 orang yang mengatakan Combs menyerang atau mengeksploitasi mereka -- beberapa dari mereka anak-anak -- merencanakan tindakan hukum lebih lanjut.

Meledaknya tuduhan terhadapnya menyoroti budaya di industri musik yang menurut banyak orang memungkinkan terjadinya pola pelanggaran seksual yang lebih luas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Luar Negeri
Paus Leo XIV Desak Dunia La...

PDIP Jatim Bidik Kursi Gubernur pada Pemilu 2029

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
PDIP Jatim Bidik Kursi Gube...
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.