Bawaslu: Banyak ASN dan Kades Tak Netral
📅 Rabu, 09 Okt 2024, 01:06 WIB | Oleh: Tim Penulis"ASN yang pasangannya berkontestasi dalam Pilkada harus mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Anas mengimbau ASN tidak menunjukkan dukungan kepada suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Menurutnya, ASN yang pasangannya maju dalam Pilkada juga tidal diperkenankan menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik atau menjadi juru kampanye bagi pasangannya.
"Termasuk kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, seperti pertemuan, imbauan, ajakan, pemberian barang tertentu, dan penggunaan barang milik negara untuk mendukung pasangannya dalam kontestasi Pilkada 2024," terangnya.
Meski demikian, kata dia, ASN tetap diperkenankan mendampingi suami/istri saat pendaftaran di KPU atau KPUD.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!