Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jenderal Bintang Dua Ini Tegaskan Ruang Udara di Kepri Sudah Dikendalikan Indonesia

📅 Minggu, 06 Okt 2024, 04:42 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jenderal Bintang Dua Ini Tegaskan Ruang Udara di Kepri Sudah Dikendalikan Indonesia Doc: ANTARA/Laily Rahmawaty
Ket. Kepala Staf Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kaskogabwilhan) I Mayor Jenderal TNI Jimmy Ramoz Manalu memberikan keterangan kepada wartawan di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (5/10/2024).

Batam - Kepala Staf Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kaskogabwilhan) I Mayor Jenderal TNI Jimmy Ramoz Manalu menegaskan Indonesia sudah berdaulat atas ruang udara atauflight information region (FIR)di wilayah Kepulauan Riau (Kepri), saat ini sepenuhnya sudah dikendalikan dari Jakarta.

"FIR kan sudah, sudah berdaulat, apalagi sudah disampaikan Pak Menhub beberapa waktu lalu, bahwa FIR kita sudah dikuasai dan langsung dikendalikan dari Jakarta," kata Jimmysetelah peringatan HUT ke-79 TNI di Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu.

Pengendalian ruang udara di wilayah Kepri oleh Jakarta juga termasuk di wilayah Natuna."Di Natuna juga sudah," katanya.

Sebelumnya, penerbangan domestik maupun internasional yang melintasi wilayah Kepri dan Natuna harus terlebih dahulu mengontak navigasi penerbangan Singapura, kemudian baru dilayani AirNav Indonesia.

Padahal hampir 24 jam selalu ada penerbangan yang melintas di wilayah udara Kepri.

Terhitung mulai 22 Maret 2024 pengaturan ruang udara dengan segala informasi penerbangannya atau FIR di wilayah Kepri dan Natuna resmi diatur sepenuhnya oleh Indonesia, usai sebelumnya dikendalikan oleh Singapura.

Pengalihan operasional pelayanan navigasi penerbangan dilakukan usai Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian pengaturan ruang udara di kedua wilayah tersebut di Bintan pada 25 Januari 2022.

Kemudian diratifikasi oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Batas natara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.

Penyesuaian batas FIR Jakarta dan FIR Singapura sudah melalui pembahasan pada International Civil Aviation Organization (ICAO), dengan keluarnya persetujuan dari ICAO pada 15 Desember 2023.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Minggu (24/5), mengatakan hal tersebut berlaku setelah menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau re-alignment FIR dengan pemerintah Singapura, sehingga saat ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas Kepri dan Natuna.

Perjanjian tersebut telah menambah luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi sehingga luas FIR Jakarta menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5 persen dari luas semula.

"Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi dari penerbangan dari Indonesia," kata Budi

Negosiasi FIR dengan Singapura telah dimulai sejak 1995, hingga akhirnya tercipta kesepakatan pada tahun 2022.

Diharapkan dengan berlakunya Persetujuan FIR tersebut, kerja sama Indonesia dengan Singapura dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi layanan navigasi di ruang udara dapat terus berlanjut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Megapolitan
Kebudayaan Harus Menjadi Id...
Megapolitan
Puncak HUT Jakarta Dipusatk...
Luar Negeri
Wabah Ebola Kongo Tembus 1....
Rona
Remake 'The Blair Witch Pro...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.