Dewan Kota Bogor Cek Kesiapan KPU-Bawaslu
📅 Sabtu, 05 Okt 2024, 03:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-DPRD Kota Bogor
BOGOR - Makin dekatnya proses pencoblosan pilkada, maka Komisi I DPRD Kota Bogor memanggil KPU dan Bawaslu setempat untuk mengecek kesiapannya. Dewan juga minta penjelasan soal kesiapan tahapan penyelenggaraan dan pengawasan Pilkada Serentak 2024.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, Jumat, mengatakan dalam rapat kerja dibahas Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Komisi I minta penjelasan kepada KPU dan Bawaslu perihal Pasal 53 Ayat (1) yang bisa ikut kampanye. Mereka adalah gubernur, bupati, wali kota, dan para wakil. Demikian juga pejabat negara lain, serta pejabat daerah.
Menurut Karnain, berdasarkan penjelasan KPU dan Bawaslu, anggota dewan yang akan ikut berkampanye harus mendapat izin dari fraksi. Kemudian, menyampaikan surat izin kepada KPU dan Bawaslu.
"Maksud dan tujuan aturan tersebut untuk memastikan setiap dewan yang mengikuti kampanye, tidak menggunakan fasilitas negara baik dari APBD maupun APBN," tutur Karnain. Maka, sifatnya memastikan informasi tersebut agar dipahami dan dimengerti seluruh anggota dewan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Anggota Komisi I, Asep Nadzarullah, mengingatkan KPU bahwa pemilih muda sangat mendominasi. KPU harus merangkul semua elemen untuk sosialisasi pilkada agar target partisipasi 85 persen tercapai.
"Jangan sampai ada stakeholder yang merasa tidak diajak atau dianaktirikan. Pilkada harus kondusif dan berjalan maksimal dengan keterlibatan semua unsur," ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil rapat, KPU Kota Bogor menyampaikan bahwa kebutuhan logistik untuk pelaksanaan pilkada sudah berdatangan ke gudang logistik di Gedung Perkumpulan Organisasi Wanita, Kota Bogor. Barang yang sudah datang antara lain bilik suara, tinta, dan kabel tis. Tis untuk mengikat dan mengunci kotak suara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kertas suara diperkirakan datang pertengahan Oktober karena baru selesai tahap persetujuan. KPU menyiapkan 1.530 tempat pemungutan suara (TPS) termasuk TPS khusus di Lapas Paledang.
KPU menetakan jumlah dalam Daftar Pemilih Tetap sebanyak 815.249. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 27 November. Pemilih memberikan suara untuk pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor.
Pelanggaran
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Bogor menelusuri dugaan pelanggaran kampanye calon wakil bupati nomor urut 1 Ade Ruhandi (Jaro Ade). Koordinasi Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, Jumat, mengungkapkan, Jaro Ade diduga melanggar saat kampanye di kecamatan Ciampea, Bojonggede, dan Ciawi.
Saat ini Bawaslu sedang menelusuri untuk mencari bukti-bukti dugaan pelanggaran. Burhan memaparkan, dugaan pelanggaran kampanye Jaro Ade di Ciawi soal kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Kemudian, di Kecamatan Bojonggede, Jaro Ade diduga kampanye di luar jadwal. Jaro Ade diketahui berkampanye melalui pembagian susu gratis di Bojonggede. "Untuk Ciampea masih belum jelas, baru akan dicek," kata Burhan. Dia menyebutkan, hasil investigasi dan pengumpulan bukti-bukti segera dirilis. Ant/G-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!