Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Texas Gugat TikTok Karena Dinilai Melanggar UU Perlindungan Anak

📅 Jumat, 04 Okt 2024, 11:43 WIB | Oleh:
Texas Gugat TikTok Karena Dinilai Melanggar UU Perlindungan Anak Doc: FoxBussines.com
Ket. Jaksa Agung Texas Ken Paxton dalam gugatannya menuduh TikTok telah melanggar UU perlindungan anak.

TEXAS - Jaksa Agung Texas mengajukan gugatan terhadap platform media sosial TikTok minggu ini karena diduga membagikan data pribadi anak di bawah umur.

Mengutip Fox Bussines, TikTok dinilai telah melanggar undang-undang persetujuan orang tua di negara bagian Texas yang dikenal dengan Undang-Undang Securing Children Online through Parental Empowerment (SCOPE).

Undang-Undang SCOPE dibuat di Texas untuk melindungi anak di bawah umur dari praktik perdagangan yang merugikan, menipu, dan tidak adil dari beberapa layanan digital dan melarang penyedia layanan digital, seperti TikTok, untuk membagikan, mengungkapkan, atau menjual informasi pribadi anak di bawah umur tanpa persetujuan orang tua atau wali anak di bawah umur.

Jaksa Agung Texas Ken Paxton dalam gugatannya menuduh TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan Tiongkok ByteDance, mengoperasikan platform dengan cara yang membahayakan keselamatan dan privasi daring anak-anak Texas.

"Saya akan terus meminta pertanggungjawaban TikTok dan perusahaan Big Tech lainnya atas eksploitasi anak-anak Texas dan kegagalan mereka dalam memprioritaskan keselamatan dan privasi daring anak di bawah umur," kata Paxton dalam rilis berita pada hari Kamis (3/10).

"Hukum Texas mengharuskan perusahaan media sosial untuk mengambil langkah-langkah guna melindungi anak-anak secara daring dan mengharuskan mereka menyediakan alat bagi orang tua untuk melakukan hal yang sama. TikTok dan perusahaan media sosial lainnya tidak dapat mengabaikan tugas mereka berdasarkan hukum Texas."

Paxton menuduh platform media sosial itu gagal menggunakan metode yang wajar secara komersial bagi orang tua atau wali untuk memverifikasi identitas mereka, dengan mengklaim metode "Family Pairing" TikTok tidak memverifikasi identitas atau hubungan mereka dengan anak di bawah umur.

"Bahkan jika Tergugat memverifikasi identitas dan hubungan orang tua dengan anak di bawah umur, metode pemasangan Tergugat tetap tidak masuk akal secara komersial," bunyi gugatan tersebut.

"Secara khusus, metode Pemasangan Keluarga Tergugat memberikan keleluasaan tunggal kepada anak di bawah umur yang diketahui untuk menerima atau menolak akses orang tua atau wali mereka ke perangkat orang tua."

Paxton juga mengatakan dalam gugatan tersebut bahwa metode pemasangan "tidak perlu" mengharuskan orang tua atau wali untuk membuat akun sebelum mendapatkan akses ke alat pemasangan.

Berdasarkan Undang-Undang SCOPE, penyedia layanan digital harus membuat dan menyediakan alat bantu orang tua yang memungkinkan orang tua yang terverifikasi untuk mengawasi, memantau, dan membatasi penggunaan, privasi, dan pengaturan akun anak di bawah umur.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

13 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
Nasional
Kepala BGN Baru Diminta Fok...
Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...
Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.