Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Usut Tuntas, Polres Karawang Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Rombongan Kiai NU

📅 Rabu, 02 Okt 2024, 00:32 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Tuntas, Polres Karawang Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Rombongan Kiai NU Doc: ANTARA/Ali Khumaini
Ket. Rekonstruksi kasus penganiayaan rombongan kiai NU.

Karawang - Polres Kabupaten Karawang menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan atau penyerangan terhadap rombongan kiai Nahdlatul Ulama dan anggota Banser di wilayah Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.

Kasie Humas Polres Karawang IPDA Solikin, di Karawang, Selasa, mengatakan bahwa rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas dan pembuktian fakta dalam kasus pengeroyokan di Kecamatan Rengasdengklok, Karawang.

Aksi pengeroyokan atau penyerangan rombongan kiai Nahdlatul Ulama dan anggota Banser itu terjadi di jalan raya Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, pada Sabtu (10/8) sekitar pukul 22:00 WIB.

Saat berada di lokasi, para pelaku memberhentikan kendaraan milik korban. Kemudian melakukan perusakan serta pengeroyokan.

Sebanyak tiga orang yang terdiri atas kiai NU dan dua anggota Banser menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Berdasarkan informasi, kiai NU dan anggota Banser melewati jalan itu karena akan menghadiri undangan di Ponpes Al Baghdadi di Rengasdengklok, Karawang.

Sebelumnya, Polres Karawang telah menetapkan tiga tersangka pengeroyokan terhadap dua anggota Banser Karawang dan satu kiai NU asal Bekasi itu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, satu rompi warna coklat, satu peci warna putih, satu T-Shirt lengan pendek warna hitam, satu celana panjang lapangan warna cream bermotif loreng dengan paduan warna coklat dan abu-abu, satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana karena telah secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancamannya hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Solikin mengatakan bahwa untuk melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan tersebut, Polres Karawang bersama Kejaksaan Negeri Karawang menggelar rekonstruksi di halaman Mapolres Karawang.

Terdapat sebanyak 32 adegan yang diperagakan oleh para pelaku dalam rekonstruksi tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Kejati Sumbar Bantah Tuding...
Ekonomi
Indonesia Bisa Lolos Middle...
Indonesia Bisa Lolos Middle Income Trap, Berikut Kuncinya dari Pakar UI

Indonesia Bisa Lolos Middle Income Trap, Berikut Kuncinya dari Pakar UI

14 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.