Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mengenaskan, Daops 1 Ingatkan Pelajar Tertabrak KA Diduga Tidak Perhatikan Rambu Peringatan

📅 Rabu, 02 Okt 2024, 00:47 WIB | Oleh:
Mengenaskan, Daops 1 Ingatkan Pelajar Tertabrak KA Diduga Tidak Perhatikan Rambu Peringatan Doc: ANTARA/Aditya Rohman
Ket. Lokasi kecelakaan lalu lintas di mana pengendara motor yang masih berusia 13 tahun tertabrak KA Pangrango dari arah Bogor menuu Sukabumi tepatnya di Jalan Almuwahhidin, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Jabar pada Selasa, (1/10/2024).

Sukabumi - Humas PT KAI Daerah Operasional (Daops) 1 Jakarta Ixpan Hendriwintoko mengatakan pelajar yang mengendarai sepeda motor tewas tertabrak Kereta Api (KA) Pangrango di Jalan Almuwhhidin, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Selasa diduga tidak memperhatikan rambu peringatan dari masinis.

"Diduga kecelakaan yang terjadi di Kecamatan Cibadak ini akibat korban tidak memperhatikan rambu peringatan dari masinis yakni klakson lokomotif atau semboyan 35 pertanda akan ada KA yang melintas," katanya, Selasa.

Menurut Ixfan, korban yang diketahui bernama Muhammad Ramdan (13) warga Kampung Pondoktisuk, RT 03, RW 08, Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi tetap menyeberangi perlintasan KA tanpa palang pintu saat KA 204A Pangrango relasi Bogor-Sukabumi hendak melintas dari arah Bogor menuju Sukabimi pada pukul 15.50 WIB di km 43+8/9 petak jalan Cibadak-Cisaat.

Sebelum insiden itu terjadi, masinis telah membunyikan klakson lokomotif atau semboyan 35 pertanda akan ada KA yang melintas. Diduga rambu peringatan itu tidak diperhatikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat dan tetap nekat menyeberangi perlintasan KA.

Akibatnya kecelakaan tidak bisa dihindari di mana korban dan sepeda motor yang dikendarai terpental beberapa meter akibat tertabrak KA Pangrango. Korban pun mengalami luka di bagian kepala lalu dibawa ke RSUD Sekarwangi oleh warga setempat, namun sayang nyawanya tidak bisa diselamatkan karena luka parah di bagian kepala.

Sementara untuk sepeda motor Honda Beat Street bernopol F 6280 FCA yang digunakan korban pada saat kejadian rusak parah. Dengan adanya kejadian ini, ia mewakili Daops 1 Jakarta mengucapkan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Ramdan.
???????
Di sisi lain, Ixfan menghimbau kepada para pengguna jalan agar tertib dan patuh terhadap rambu-rambu yang ada di setiap perlintasan KA dan tidak nekat menyeberangi perlintasan KA jika semboyan 35 sudah terdengar.

Bagi pemerintahan setempat diminta untuk ikut berperan aktif dengan meningkatkan keselamatan di perlintasan KA. Sesuai aturan dalam UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya para pengguna jalan raya wajib berhenti di rambu tanda "STOP", tengok kiri-kanan baik pada perlintasan terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman baru bisa melintas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Veda Ega Start di Posisi Kesembilan di Moto3 Hungaria 2026

55 menit yang lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
Veda Ega Start  di Posisi K...
Olahraga
Marc Marquez Rebut Pole Pos...
Daerah
Mahasiswa ITS Kembangkan Al...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Transjakarta Gelar ajang Lari di Jalur Koridor 13

Transjakarta Gelar ajang Lari di Jalur Koridor 13

06 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.