Dana Kampanye Bogor Maksimal Rp72 Miliar
📅 Rabu, 02 Okt 2024, 03:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-KPU Kota Bogor
BOGOR - Para paslon yang ikut pilkada diharapkan tidak melebihi 72 miliar dalam mengumpulkan dana kampanye. Penetapan ini diambil KPU Kota Bogor. "Pembatasan dana kampanye mengikuti Peraturan KPU," jelas Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Dian Ashabul Yamin, Selasa (1/10).
Menurutnya, memang ada batas maksimal untuk kampanye paslon. KPU Kota Bogor telah mengumumkan laporan dana awal kampanye dari lima paslon wali kota dan wakil, sebagai bagian awal persiapan kampanye, Sabtu (28/9).
Paslon nomor urut 1 Sendi Fardiansyah-Melli Darsa sebesar 27 juta. Paslon nomor urut 2 Atang Trisnanto-Annida Allivia 100.000. Paslon nomor urut 3 Dedie Rachim-Jenal Mutaqin 100 juta. Paslon nomor urut 4 Rena Da Frina dan Achmad Teddy Risandi 6 juta. Paslon nomor urut 5 Raendi Rayendra-Eka Maulana 2 miliar.
Dian menjelaskan, dana awal kampanye yang dilaporkan tersebut merupakan saldo Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) saat para paslon membuka RKDK. Ini dilaporkan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Ant/G-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!