Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Debat Kandidat Dilaksanakan Tiga kali

📅 Senin, 23 Sep 2024, 01:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Debat Kandidat Dilaksanakan Tiga kali Doc: ANTARA/Bayu Pratama S
Ket. Ilustrasi warga menggunakan hak pilih.

JAKARTA - Guna mengetahui visi misi dan rencana kerja, para kandidat yang akan bertarung dalam Pilkada Jakarta akan dilangsungkan tiga kali debat. Debat dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menampilkan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta bekerja sama dengan televisi penyelenggara.

"Kami sudah rapat bersama dengan televisi penyelenggara, untuk tiga kali debat," jelas Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta Astri Megatari, Minggu. Astri menuturkan debat pertama akan dilaksanakan tanggal 6 Oktober 2024.

Kemudian, dalam pelaksanaan debat berbeda dengan Pilpres, kedua paslon baik dari gubernur maupun wakil gubernur akan hadir bersama dalam debat. "Kalau untuk Pilkada, debatnya secara langsung. Jadi dua-duanya akan langsung dihadirkan saat tiga kali debat," ujarnya.

Adapun durasi debat Pilkada Jakarta nanti dilaksanakan sekitar 150 menit. Ini terbagi dari 120 menit debat dan 30 menit jeda iklan. Untuk lokasi, KPU masih menunggu tempat-tempat akan diajukan oleh TV penyelenggara debat. KPU Jakarta menetapkan setiap paslon bisa membawa tim sukses menyesuaikan dengan kuota yang telah ditetapkan. Untuk debat 60 orang. Kemudian saat deklarasi damai 100 pendukung.

Asri mengimbau masyarakat Jakarta mampu berpikir logis, kritis, dan jangan mudah terpengaruh. Sebab Pilkada hanya digelar lima tahun sekali. Diharapkan masyarakat menggunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya.

KPU Jakarta telah menyatakan ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta memenuhi syarat administratif untuk maju Pilkada 27 November 2024.

Resmi Penetapan

Sebelumnya, KPU Jakarta resmi menetapkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta. "Kami menetapkan pasangan calon peserta Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tahun 2024. Mereka memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," kata Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, usai penetapan pleno di Kantor KPU Jakarta, Minggu.

Wahyu menjelaskan, ketiga paslon tersebut adalah Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Hal ini sesuai dengan keputusan KPU Jakarta No 125 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta 22 September dan telah ditandatangani," ujarnya. KPU Jakarta menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil dalam Pilkada Jakarta, Minggu (22/9).

Pada hari Senin (23/9) malam pukul 19.00 WIB, KPU Jakarta akan mengadakan pengundian nomor urut dengan menghadirkan para paslon untuk mengambilnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

56 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.