Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPU Harus Segera Buat PKPU soal Kampanye di Kampus

📅 Selasa, 17 Sep 2024, 01:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPU Harus Segera Buat PKPU soal Kampanye di Kampus Doc: ANTARA/Boyke Ledy Watra
Ket. Tangkapan layar-Mantan Ketua KPU RI Ilham Saputra di Jakarta, Rabu.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kampanye pilkada di perguruan tinggi atau kampus dengan membentuk peraturan KPU dan aturan teknis lainnya.

"Jangan sampai nanti, seperti pengalaman sebelumnya, KPU tidak atau terlambat mengeksekusi putusan MK sehingga kampanye yang dilakukan di kampus menjadi persoalan ketika PKPU dan aturan teknisnya belum ada," kata Mantan Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam webinar yang diikuti secara daring dari Jakarta, Senin (16/9).

Menurut Ilham, PKPU dan aturan teknis mengenai kampanye pilkada di kampus penting sebagai panduan agar tidak ada perbedaan persepsi, baik di antara penyelenggara pemilu, peserta pilkada, pihak kampus, maupun masyarakat.

"Saya kira tataran teknis dan PKPU ini juga harus segera disosialisasikan kepada masyarakat dan kontestan pilkada. Karena saya khawatir, jika ini tidak disosialisasikan dengan baik, nanti ada pemahaman terhadap putusan MK ini yang berbeda satu sama lain," ujarnya.

Ia mengatakan bimbingan teknis juga harus segera dilakukan oleh KPU RI kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota agar tidak muncul perbedaan pendapat terhadap pelaksanaan kampanye.

Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024 menyatakan kampanye pilkada boleh dilakukan di perguruan tinggi asalkan telah mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi tersebut, serta hadir tanpa atribut kampanye.

Pada putusan itu, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 69 huruf i Undang-Undang Pilkada, yang diajukan dua orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria.

"Ini perlu diatur sedemikian rupa, bagaimana bentuk izinnya? bagaimana kemudian nanti para kontestan pilkada bisa melakukan kampanye di tempat pendidikan, di kampus?" ucap Ketua KPU RI periode 2021-2022 itu.

Dalam kesempatan sama, Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, kampus dengan segala sumber daya dan kepakaran yang dimiliki merupakan wadah yang tepat untuk menguji visi, misi, dan program pasangan calon pilkada.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Membanggakan! Dua Perempuan Indonesia Jadi Juara Dunia Kewirausahaan Sosial, Apa Rahasia Mereka?

Membanggakan! Dua Perempuan Indonesia Jadi Juara Dunia Kewirausahaan Sosial, Apa Rahasia Mereka?

24 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.