Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Waspadai Transaksi Perbankan dengan Bangladesh

📅 Jumat, 13 Sep 2024, 10:59 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Waspadai Transaksi Perbankan dengan Bangladesh Doc: ISTIMEWA

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau para pelaku usaha Indonesia berhati-hati melakukan transaksi perdagangan dengan pihak Bangladesh. Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk tindak lanjut dari informasi yang disampaikan Duta Besar RI Dhaka melalui surat Nomor B-00139/ Dhaka/ 240822 perihal Perkembangan Situasi Ekonomi Bangladesh Pascamundurnya Perdana Menteri Sheikh Hasina dan Antisipasi Transaksi Perbankan.

Surat tersebut disampaikan Bangladesh sedang menghadapi krisis likuiditas dan bahkan diperburuk oleh pembatasan penarikan tunai dari bank sentral setempat atau Bank Bangladesh. Kondisi ini disertai dengan inflasi tinggi hingga mencapai 11,66 persen dan tekanan terhadap nilai tukar mata uang tertinggi dalam 12 tahun terakhir.

Dari sektor energi, Bangladesh Power Development Board (BPDB) sedang menghadapi beban utang sebesar BDT 45 ribu crore atau senilai 4 miliar dollar AS. Hal ini menjadi isu kritis bagi pemerintahan sementara yang baru dibentuk.

"Mencermati perkembangan situasi terkini di Bangladesh, khususnya di sektor ekonomi pasca mundurnya Perdana Menteri Sheikh Hasina, kami mengimbau para pelaku usaha Indonesia untuk berhati-hati dalam bertransaksi dengan lembaga maupun perseorangan dari Bangladesh. Kami menyampaikan hal tersebut untuk mencegah kerugian yang dapat ditimbulkan dari transaksi perbankan dengan Bangladesh karena kondisi politik dan ekonomi saat ini," ujar Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag, Iskandar Panjaitan di Jakarta, Rabu (11/9).

Saat ini, Bangladesh Bank telah mengeluarkan instruksi kepada sembilan bank untuk tidak melayani pencairan cek yang melebihi BDT 200 ribu atau senilai 1.680 dollar AS. Kesembilan bank tersebut, yaitu Islami Bank Bangladesh, First Security Islami Bank, Social Islami Bank, Union Bank, Global Islami Bank, Bangladesh Commerce Bank, National Bank, Padma Bank, dan ICB Islami Bank.

Selain itu, Bangladesh Bank menetapkan batas penarikan uang tunai sebesar BDT 200 ribu atau senilai 1.680 dollar AS per akun dalam satu hari. Hal ini sebagai pencegahan penggunaan uang tunai untuk tujuan ilegal.

Langkah Antisipatif

Menyikapi kondisi tersebut, Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag menyampaikan ada sejumlah langkah antisipatif yang dapat dilakukan para pelaku usaha Indonesia, meliputi diversifikasi produk, penggunaan perlindungan finansial, dan pemanfaatan layanan perbankan tepercaya yang memiliki cabang di Bangladesh.

Di sektor energi, Kemendag mengimbau pelaku usaha Indonesia untuk menghentikan rencana transaksi atau kerja sama dengan BPDB yang saat ini sedang menunggak pembayaran kepada pihak swasta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.