Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KADI Investigasi Antidumping Impor Kertas Dupleks

📅 Jumat, 13 Sep 2024, 11:25 WIB | Oleh: Tim Redaksi
KADI Investigasi Antidumping Impor Kertas Dupleks Doc: ANTARA/Harianto
Ket. Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Danang Prasta Danial (kiri), dan Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Franciska Simaniuntak (kanan), saat jumpa pers di Jakarta, Senin (15/7/2024).

JAKARTA - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memulai penyelidikan antidumping impor produk kertas karton kemasan dupleks (duplex board) dari Korea Selatan, Taiwan, dan Malaysia pada 10 September lalu.

Komoditas tersebut mencakup dua kode Sistem Harmonisasi (Harmonized System/ HS) delapan digit, yaitu ex.4810.32.90 dan ex.4810.92.90 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Ketua KADI, Danang Prasta Danial mengungkapkan penyelidikan tersebut didasarkan pada permohonan yang diajukan oleh PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, yang mewakili industri dalam negeri sebagai pemohon. Dari bukti awal yang disampaikan pemohon, terdapat indikasi dumpingproduk duplex board dan kerugian material yang dialami oleh pemohon.

Selain itu, terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian yang dialami pemohon dengan impor dumping yang berasal dari negara yang dituduh.

"Berdasarkan informasi dari pemohon kerugian dapat dilihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang mengalami penurunan selama periode 2021 - 2023," ujar Danang di Jakarta, Kamis (12/9).

Lebih lanjut, Danang menjelaskan beberapa kerugian tersebut di antaranya, penurunan penjualan, laba, harga dalam negeri, volume produksi, pangsa pasar, produktivitas, kapasitas terpakai, jumlah tenaga kerja, Return on Investment (RoI), dan kemampuan meningkatkan modal.

Danang menambahkan KADI juga telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada semua pihak yang berkepentingan, antara lain, industri dalam negeri, importir, eksportir/ produsen yang diketahui, dan perwakilan pemerintahan di negara tersebut.

"Bagi pihak lainnya yang belum diketahui dalam permohonan penyelidikan, KADI memberikan kesempatan kepada para pihak tersebut untuk ikut berpartisipasi dalam penyelidikan," imbuh Danang.

Partisipasi dan informasi dapat disampaikan kepada KADI selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman, yaitu 23 September 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

38 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.