Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

AS Menuduh Google Menciptakan Monopoli Teknologi Iklan

📅 Rabu, 11 Sep 2024, 00:02 WIB | Oleh:
AS Menuduh Google Menciptakan Monopoli Teknologi Iklan Doc: istimewa
Ket. Google kini memiliki pangsa pasar sebesar 87 persen dalam teknologi penjualan iklan tersebut, yang memungkinkannya untuk mengenakan harga yang lebih tinggi dan mengambil porsi yang lebih besar dari setiap penjualan.

ALEXANDRIA - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS), pada Senin (9/9), mengatakan kepada hakim federal bahwa Google telah membangun monopoli dalam teknologi tayangan iklan daring. Hal ini memicu persidangan antimonopoli federal kedua terhadap Google di tengah meningkatnya pengawasan terhadap industri tersebut.

"Google menggunakan akuisisinya terhadap perusahaan perangkat lunak periklanan DoubleClick pada tahun 2008 untuk mendominasi teknologi yang melelang iklan di halaman web saat pengguna berkunjung," kata Julia Tarver Wood, pengacara utama pemerintah, dalam pernyataan pembukaan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Timur Virginia.

"Google kini memiliki 87 persen pangsa pasar dalam teknologi penjualan iklan tersebut, yang memungkinkannya mengenakan harga lebih tinggi dan mengambil porsi lebih besar dari setiap penjualan, yang merugikan penerbit berita dan pemilik situs web lainnya," ujar Wood.

Dikutip dari The Straits Times, menurut Wood, pada akhirnya, Google menggunakan ukuran dan pengaruhnya untuk mengunci pesaing dan mengatur aturan untuk menggenjot keuntungannya."Google tidak ada di sini karena mereka besar," katanya.

"Mereka ada di sini karena mereka menggunakan ukuran itu untuk mengalahkan pesaing."

Melanggar UU

Persidangan ini bermula dari kasus AS dan kawan-kawan melawan Google, yang diajukan Departemen Kehakiman dan delapan negara bagian terhadap Google pada tahun 2023. Dalam gugatannya, lembaga dan negara bagian tersebut menuduh raksasa internet itu menyalahgunakan kendali atas teknologi iklannya dan melanggar undang-undang (UU) antimonopoli.

Ini adalah persidangan antimonopoli federal kedua yang dihadapi perusahaan Silicon Valley tersebut dalam setahun, dengan hakim federal memutuskan dalam kasus lainnya pada bulan Agustus bahwa Google secara ilegal mempertahankan monopoli atas pencarian daring.

Hakim yang menangani kasus itu sekarang sedang mempertimbangkan cara menyelesaikan masalah tersebut, yang dapat mencakup memerintahkan Google untuk menjual sebagian bisnisnya.

Kasus-kasus terhadap Google merupakan bagian dari dorongan yang semakin kuat dari para regulator untuk mengendalikan kekuatan perusahaan-perusahaan teknologi terbesar, yang membentuk perdagangan, informasi, dan komunikasi daring.

Google membantah tuduhan teknologi iklan tersebut, dan mengatakan pemerintah mencoba mengganggu sistem yang telah menguntungkan bisnis kecil yang menjalankan iklan dan orang-orang yang membuat konten.

Sidang kasus ini diperkirakan akan berlangsung setidaknya selama empat minggu ke depan. S

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.