Warga Tuntut Perbaikan Pengelolaan TPA Burangkeng
📅 Senin, 09 Sep 2024, 13:29 WIB | Oleh: Aloysius WidiyatmakaBerikut ini temuan kajian cepat, di antaranya: (1) TPA Burangkeng dikelola dengan distem open dumping. (2) Infrastruktur jalan TPA Burangkeng buruk. (3) Tidak ada penanggung jawab jalan menuju TPA Burangkeng.
Lalu, (4) Amdal TPA Burangkeng tidak jelas. (5) Sarana pencucian kendaraan belum ada. (6) Workshop/bengkel belum ada. Kemudian 16 orang diterima Ceuta DPRD Kabupaten Bekasi. Tuntutannya, di antaranya, pertama, ada keterbukaan informasi publik mengenai sampah pasar, khususnya terkait koordinasi antara Dinas Perdagangan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Kedua, menuntut pemberhentian Kepala Dinas Perdagangan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Ketiga, menuntut agar segera diterbitkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bekasi. Keempat, menuntut pemberian jaminan kesejahteraan kepada para pemulung yang membantu mengurangi volume sampah di TPA Burangkeng.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!