Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KY Sebut Usulan Calon Hakim Agung Ditunda Bisa Ganggu Jalannya Negara

📅 Senin, 09 Sep 2024, 01:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
KY Sebut Usulan Calon Hakim Agung Ditunda Bisa Ganggu Jalannya Negara Doc: Antaranews
Ket. Anggota Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata

JAKARTA - Anggota Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menilai jika usulan calon hakim agung terus ditunda dan tidak segera ditetapkan sebagai hakim agung bisa mengganggu jalannya negara.

Dia mengatakan kebutuhan calon hakim agung, khususnya di kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak, sangat mendesak karena jumlah perkara yang masuk cukup banyak, sementara hanya ada satu orang hakim agung Kamar TUN di Mahkamah Agung (MA) yang memiliki spesifikasi keahlian di bidang pajak.

"Itu bisa dibayangkan kalau macet, kalau [perkara] tidak diputus, berarti tidak ada yang kalah, tidak ada yang menang. Nanti pemerintah tidak dapat pembayaran pajak, kalau semua yang disengketakan berhenti di sengketa. Akan mengganggu jalannya negara ini," ucap Mukti saat ditemui usai konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, akhir pekan kemarin.

Oleh karena itu, KY berharap proses tahap lanjut seleksi calon hakim agung di DPR RI dapat terus berjalan dengan baik.

Pada Jumat (12/7), KY mengumumkan sembilan nama yang lolos seleksi calon hakim agung dan tiga nama calon hakim ad hoc HAM. Kemudian nama-nama tersebut diserahkan ke DPR RI untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Namun, Komisi III DPR RI pada Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY. Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat.

Menindaklanjuti hal tersebut, KY mengirim surat keterangan tambahan ke Komisi III DPR RI. Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai pada Rabu (4/9) itu menjelaskan alasan di balik diskresi yang dilakukan dalam seleksi calon hakim agung.

Dijelaskan Mukti, KY melakukan diskresi karena mengingat urgensi kebutuhan hakim agung di MA. KY juga telah melakukan seleksi sesuai peraturan perundang-undangan maupun putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait.

Di sisi lain, Juru Bicara KY itu juga menyoroti bahwa calon hakim agung yang tidak memenuhi syarat hanya ada dua, yakni calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak yang belum berpengalaman 20 tahun menjadi hakim. Namun, DPR justru tidak menyetujui seluruh usulan KY.

Terpisah, Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan DPR agar keterangan tambahan yang disampaikan dalam surat klarifikasi tersebut dapat dipertimbangkan.

"Kita ketahui bahwa waktu seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di KY ini telah memakan waktu cukup lama, enam bulan, dan biaya yang dikeluarkan untuk seleksi ini tidak sedikit," tutur Siti dalam konferensi pers.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Ekonomi
Antrean BBM Jadi Sorotan, G...
Olahraga
Liverpool Gagal Menang di A...
Luar Negeri
Selamat Datang di Festival ...
Daerah
Kebakaran Kawah Ijen Sudah ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.