Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPNas: Transformasi Kelola Sampah di Pantura Jabar Suatu Keharusan 

📅 Senin, 09 Sep 2024, 15:32 WIB | Oleh: Tim Penulis

Perbup Kabupaten Serang No. 6/2021 itu semacam masterplan atau Jakstrada pengelolaan sampah, rujukannya pada Perpres No. 97/2017, bukan merupakan turunan dari UU No. 18/2008 dan PP No. 81/2021. Juga tidak mengacu pada UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini seperti yang dialami Kabupaten Bekasi, tidak memiliki Perda Pengelolaan Sampah.

Peran Bidang Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup di kabupaten tersebut tidak bisa kerja maksimal karena tidak memiliki Perda Pengelolaan Sampah. Sebab jika terjadi permasalahan di lapangan lebih mengandalkan peran Satpol PP. Mestinya, peran bidang persampahan yang diutamakan, seperti perlunya advokasi, edukasi dan kampanye pengelolaan sampah sistem (reduce, reuce, recycle) dari sumber dengan multi-teknologi.

Mengenalkan hierarki dan prinsip dasar pengelolaan sampah. Pelibatan berbagai elemen sangat esensial. Penyediaan dan dukungan berbagai infrastruktur, pendanaan dan teknologi pengelolaan sampah mulai dari sumber serta pasar daur ulang. Mendorong dan memberi peluang pada pemulung, pelapak, komunitas, bank sampah, PKK, Karang Taruna, para tetua dan tokoh, swasta, sektor daur ulang, dll agar terlibat dalam pengelolaan sampah.

Serang dan keseluruhan Provinsi Banten merupakan wilayah yang dihuni mayoritas santri dan ulama serta tempat peziarahan religius para aulia, ulama kharismatik, dll maka sangat penting mengumandangkan: "Islam Cinta Kebersihan, Islam Cinta Keindahan, dan Kebersihan itu Bagian dari Iman".

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa No. 41/2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan. Permasalahan sampah disebut menjadi permasalahan nasional, berdampak buruk bagi kehidupan sosial, ekonomi, kesehatan dan lingkungan.

MUI menyebut setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan dan memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan. Muslim diminta menghindarkan diri dari bebragai penyakit, serta perbuatan tabdzir atau menyia-nyiakan dan israf atau berlebih-lebihan. Selanjutnya, membuang sampah sembarangan dan/atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain, disampaikan hukumnya haram.

Masalah kebersihan, keindahan dan kelestarian lingkungan berlaku bagi semua orang, semua agama di dunia ini. Pemeluk Kristen, Hindu, Budha dan lainnya dalam teologinya dilarang membuat kerusakan di muka bumi, justru diharuskan menjaga kebersihan, kerapian, keindahan dan keberlanjutan.

Mengutip Radar Banten, Provinsi Banten menghasilkan sampah 7,19 ribu ton/hari. Hal itu berdasar data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLHK RI tahun 2022. Menurut data SIPSN, volume timbulan sampah di Provinsi Banten mencapai 2,62 juta ton pada 2022. Terbesar kelima di Indonesia. Sedang timbulan sampah Kabupaten Serang 1.135,84 ton/hari, dan Kota Tangerang Selatan 972,63 ton/hari.

Timbulan sampah Kota/Kabupaten Serang cukup banyak jika tidak dikelola dari sumber akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Kedua pemerintahan tidak bisa hanya mengandalkan TPA, apalagi sampah tidak diolah dan akan menjadi gunung-gunung sampah. Sampah tiap tahun akan terus bertambah sejalan dengan pertumbuhan penduduk, perkembangan pembangunan dan kota, perdagangan, pelayanan jasa, gaya hidup, dll.

Sampah di darat yang tidak terkelola ketika hujan akan terbawa air masuk ke sungai, kemudian ke pantai dan laut. Berdasarkan laporan media massa dan kajian ilmiah, berbagai jenis sampah itu di temukan hingga Pulau Tunda. Saya pernah melakukan pendampingan di wilayah ini lebih dari 20 tahun lalu, kondisinya sangat terbelakangan dan ketika itu penduduknya kekurangan pangan akibat bantuan Raskin tak kunjungan datang.

Antara melaporkan pada 16 Juli lalu, aliran sungai kurang lebih sepanjang 500 meter di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten dipenuhi sampah plastik sehingga menghambat aliran air. Tumpukan sampah nampak menutupi aliran sungai yang didominasi oleh sampah-sampah plastik rumah tangga. Bahkan airnya pun berwarna hitam pekat dan menimbulkan aroma tidak sedap ketika berjalan menyusuri sungai tersebut.

"Saya dan tim dari Direktoral Pengelolaan Sampah KLHK ditugasi melakukan Kajian Cepat Pengelolaan Sampah Plastik Lokal dan Impor di Kabupaten Tangerang tahun 2019. Tim melakukan investigasi beberapa hari dan menemukan titik-titik pembuangan liar; sampah rumah tangga, hotel, restoran, industri. Tempat pembuangan sampah terparah berada di DAS sepanjang Kali Cisadane, dan lebih mengerikan di Zona Mati. Sebagian besar sampah tersebut dibuang ke badan Kali Cisadane, yang bermuara di Pulau Sampah Tajung Burung Teluk Naga," kata Bagong.

Ketika musim hujan dan banjir, Kali Cisadane dipenuhi berbagai jenis sampah padat dan cair. Bahkan, hingga Juli 2024 ketika hujan dan banjir Kali Cisadane dipenuhi sampah. Hal ini berdasarkan informasi kawan aktivis lingkungan dan persampahan di Tanjung Burung.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.