Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mengagetkan, Ada Apa Sampai Mahkamah Agung Brasil Perintahkan Penangguhan X Secara Nasional

📅 Minggu, 01 Sep 2024, 03:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mengagetkan, Ada Apa Sampai Mahkamah Agung Brasil Perintahkan Penangguhan X Secara Nasional Doc: ANTARA/Anadolu
Ket. Hakim Mahkamah Agung Brasil memerintahkan penangguhan platform media sosial X di seluruh negara tersebut pada Jumat (30/8).

Mexico City - Hakim Mahkamah Agung Brasil memerintahkan penangguhan platform media sosial X di seluruh negara tersebut pada Jumat (30/8).

Keputusan tersebut menyusul tuduhan bahwa platform X, yang dimiliki oleh miliarder Elon Musk, telah berulang kali mengabaikan perintah dan peraturan pengadilan Brasil.

" ... ketidakpatuhan terhadap denda harian yang dijatuhkan, selain upaya untuk tidak tunduk pada sistem hukum dan peradilan Brasil, untuk menciptakan lingkungan impunitas total dan 'tanah tanpa hukum' di jejaring sosial Brasil, termasuk selama pemilihan kota 2024," kata Hakim Moraes dalam siaran pers.

Pengadilan menekankan bahwa platform tersebut telah menjadi saluran bagi ujaran kebencian dan rasis serta telah mengganggu proses demokrasi negara tersebut.

Pada 28 Agustus, Moraes memberi Musk waktu 24 jam untuk menunjuk perwakilan hukum di Brasil, dengan peringatan bahwa kegagalan untuk melakukannya akan mengakibatkan penangguhan X di negara tersebut.

Pemerintah Brasil sebelumnya telah memanggil Musk karena menolak menghapus unggahan dan profil yang menyebarkan disinformasi dan konten kebencian di platform X.

Menanggapi banyaknya keluhan dan denda dari pengadilan Brasil, Musk menutup kantor X di negara itu minggu lalu.

Pemerintah Brasil telah memblokir beberapa akun, termasuk akun sekutu dan simpatisan mantan presiden Jais Bolsonaro, yang dituduh merencanakan kudeta terhadap Presiden Luiz Inacio Lula da Silva.

Pengadilan memutuskan bahwa profil-profil tersebut melanggar hukum dengan menyebarkan informasi palsu dan merusak lembaga-lembaga demokrasi.

X telah didenda lebih dari 3 juta dolar (sekitar Rp46,5 miliar) karena menolak memblokir akun-akun tersebut.

Mahkamah Agung telah memberi tahu Badan Telekomunikasi Nasional (Anatel) untuk memutus jaringan sosial secara nasional dalam waktu 24 jam.

Perusahaan-perusahaan seperti Apple dan Google telah diberi waktu lima hari untuk menghapus aplikasi X dari toko daring mereka.

Musk telah mengkritik Moraes di X, menyebutnya sebagai "diktator jahat yang ber-cosplay(memakai kostum) sebagai hakim."

Dia belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai denda dan penyelidikan terbaru dari Pengadilan Brasil.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.