Calon Kepala Daerah Diminta Komitmen soal Kemiskinan
📅 Selasa, 27 Agu 2024, 01:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Koran Jakarta/M. Fachri
JAKARTA - Para kandidat bakal calon kepala daerah (bacakada) yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 untuk berkomitmen dalam penghapusan kemiskinan di wilayahnya.
"Kan, kita mau pilkada nih, seyogianya itu seluruh calon-calon kepala daerah itu komitmen. Jadikan visi misi untuk penghapusan kemiskinan ketika dia kampanye," ungkap Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta di Jakarta, Senin (26/8).
Arif mengatakan komitmen penghapusan kemiskinan sejatinya harus ada dalam setiap program yang digulirkan nantinya kelak. Agar nantinya ketika terpilih bisa menjadi rencana jangka menengah daerah.
Di samping itu, para kandidat bakal calon kepala daerah juga harus memprioritaskan tersedianya lapangan pekerjaan. Menurut Arif, hal tersebut salah satu instrumen yang paling efektif untuk menurunkan kemiskinan. "Jadi target pembangunan untuk menurunkan kemiskinan harus menjadi prioritas bagi visi misi calon-calon kepala daerah," kata dia.
Saat ini pemerintah tengah berupaya menghapus angka kemiskinan ekstrem dengan target bisa 0 persen pada akhir 2024. Posisi terakhir pada Maret 2024, angka kemiskinan ekstrem berada di angka 0,83 persen.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara angka kemiskinan di Indonesia per Maret 2024 sebesar 9,03 persen. Angka ini telah mengalami penurunan sebesar 0,33 persen yang mana semula pada bulan Maret 2023 angka kemiskinan sebesar 9,36 persen.
Angka kemiskinan 9,03 persen ini merupakan angka terendah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Pemerintah menargetkan angka kemiskinan pada akhir 2024 dapat menyentuh angka 7,5 persen.
Ada 20 provinsi dengan tingkat kemiskinan di atas angka nasional. Sementara 18 sisanya berasa di bawah nasional.
Sebaiknya Anda baca juga:
Aturan Pilkada
Sementara itu, Komisi II DPR RI menyetujui tiga Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan tiga Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) untuk digunakan dalam Pilkada Serentak 2024.
Adapun tiga Rancangan PKPU itu perihal aturan logistik, kampanye, dan dana kampanye. Sedangkan tiga Rancangan Perbawaslu itu perihal pengawasan pencalonan, penanganan pelanggaran Pilkada, dan penyusunan daftar pemilih.
"Tadi sudah disepakati tinggal diharmonisasi saja, biasanya antara KPU dengan Bawaslu setelah ini mereka ada harmonisasi antara kedua lembaga itu bersama dengan DKPP," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Jakarta, Senin.
Adapun rancangan peraturan yang disetujui oleh Komisi II DPR RI yaitu, Rancangan PKPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kemudian, Rancangan PKPU tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!