Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Jadi Syarat Penerbitan SKCK

📅 Senin, 26 Agu 2024, 00:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Jadi Syarat Penerbitan SKCK Doc: ANTARA/Qadri Pratiwi
Ket. Salah satu masyarakat Kota Jayapura, Papua, saat mengunjungi layanan BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Kota Jayapura.

Jayapura - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jayapura menyebutkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi syarat utama dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hal ini dilakukan agar mengedukasi warga pentingnya Program JKN bagi proteksi kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang JayapuraDeny Jermy Eka Putra Mase, di Jayapura, Papua, Minggu, mengatakan syarat kepesertaan JKN dalam penerbitan SKCK merupakan wujud nyata implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

"Berdasarkan data kami, kini 92 persen masyarakat di Tanah Papua telah menjadi peserta JKN," katanya.

Menurut Deny, oleh sebab itu kebijakan tersebut sangat positif dikarenakan akan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya JKN bagi masyarakat.

"Dengan adanya program kebijakan tersebut tidak untuk menyulitkan masyarakat dalam mengurus pembuatan SKCK akan tetapi untuk memastikan setiap masyarakat khususnya di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Jayapura sudah terlindungi dengan JKN," ujarnya.

Dia menjelaskan terkait syarat-syarat dokumen terkait kepesertan JKN yang diperlukan dalam proses penerbitan SKCK ada dua kondisi persyaratan di mana tergantung kondisi pemohon SKCK.

"Pertama, bagi pemohon yang belum melakukan pendaftaran JKN, diperlukan dokumen cetak berupa bukti nomor virtual account sebagai bukti pendaftaran JKN. Kedua, bagi pemohon SKCK dengan status kepesertaan nonaktif, bisa membawa dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan, serta bagi peserta JKN yang terdapat tunggakan pembayaran iuran, diharapkan membawa dokumen cetak bukti mengikuti program REHAB (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap) bagi status peserta non aktif," katanya lagi.

Dia menambahkan oleh karena itu, implementasi ini dilakukan secara bersamaan agar tetap mempermudah masyarakat dalam hal pemberian pelayanan publik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pekerja Sektor Pariwisata di Maluku Mulai Disertifikasi

37 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pekerja Sektor Pariwisata d...
Daerah
Musim Kemarau Membuat Garut...
Daerah
Berdayakan Warga Kurang Mam...

Alwi Obati Kekecewaan atas Kekalahan Jojo

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Alwi Obati Kekecewaan atas ...

OJK-Komdigi Bersinergi Putus Ekosistem Judi Online

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
OJK-Komdigi Bersinergi Putu...
Daerah
Gunung Semeru Kembali Erups...

Denza Luncurkan Supercar Listrik Denza Z

2 jam lalu | Ilham Sudrajat

Otomotif
Denza Luncurkan Supercar Li...
Menkeu Tegaskan Pemerintah Tak Naikan Tarif Pajak

Menkeu Tegaskan Pemerintah Tak Naikan Tarif Pajak

14 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.