Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jabar Sesuaikan Tarif Angkutan Daring Rp2.600-Rp5.000 Per Km

📅 Minggu, 25 Agu 2024, 07:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jabar Sesuaikan Tarif Angkutan Daring Rp2.600-Rp5.000 Per Km Doc: ANTARA/HO-Dishub Jabar
Ket. Kantor Dinas Perhubungan Jawa Barat.

Bandung - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat menetapkan penyesuaian tarif baru untuk angkutan berbasis dalam jaringan (daring/online) di kisaran Rp2.600 hingga Rp5.000 per kilometer (km) tergantung jenis moda.

Dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat, kata Kepala Dishub Jabar Koswara, diatur besaran tarif angkutan sewa khusus di wilayah I yaitu Sumatra, Jawa dan Bali sebesar Rp6.000/km tarif batas atas dan Rp3.500/km tarif batas bawah, sedangkanuntuk roda dua, batas atas Rp2.750 dan batas bawah Rp2.000.

"Ini berdasarkan usulan dari angkutan sewa khusus (ASK) yang menjadi mitra pengemudi online. Mereka meminta tarif yang dipakainya itu, tarif Rp5 ribu. Jadi, masih ada di dalam koridor batas atas sama batas atasnya perdirjen," kata diasaat dihubungi di Bandung, Sabtu.

Sebelumnya, kata dia, tarifnya tergantung dari aplikator penyedia, antara Rp3.500-Rp6 ribu, untuk roda empat.

"Ini yang tidak disetujui oleh ASK, mereka menyampaikan kalau yang dipakai tarif bawah, sudah tidak bisa menutupi kehidupan mereka, para driver online ini," ucapnya.

Untuk roda dua, disesuaikan menjadi Rp2.600/km, sedangkan sebelumnyaRp2.000/km.

"Jadi, kami sesuaikan dengan aspirasi para driver, kalau tarifnya memakai acuan sesuai dengan perdirjen, bukan aturan baru lagi," ujarnya.

Koswara juga menegaskan pihaknya bukan menetapkan tarif baru, akan tetapi melakukan penyesuaian sesuai peraturan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat.

"Jadi, itu bukan penetapan tarif baru. Tapi tarif itu yang dipakai acuannya dari Peraturan Dirjen Angkutan Darat, di dalamnya ada aturan tarif batas atas batas bawah untuk angkutan sewa khusus," katanya.

Surat penyesuaian tarif untuk angkutan berbasis aplikasi ini, kata dia, sudah dikeluarkan pada Jumat (23/8).

"Kemarin surat sudah dikeluarkan, silakan pihak aplikasi menyesuaikan. Ini berlaku untuk seluruh Jabar," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.