Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPO Tersangka Korupsi di Seram Bagian Timur Ditangkap

📅 Minggu, 18 Agu 2024, 01:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
DPO Tersangka Korupsi di Seram Bagian Timur Ditangkap Doc: ANTARA/HO-Kejati Maluku
Ket. Petugas Kejati Maluku menggiring tersangka DK, Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur, yang menjadi DPO tersangka dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung tahun 2021 setelah sekitar lima bulan menjadi buron, Sabtu (17/8/2024).

Ambon - Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menangkap Sekretaris DaerahKabupaten Seram Bagian Timur berinisial DK yang masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung tahun 2021.

"Setelah melalui upaya pemantauan dan pengintaian, tim Kejati berhasil menangkap tersangka di salah satu rumah kontrakan di Desa Waimital, Kabupaten Seram Bagian Barat," kata Asisten Intelijen Kejati Maluku Rajendra D. Wiritanayadihubungi di Ambon, Sabtu.

Tersangka DK kemudian digiring ke Kota Ambon dan diamankan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diperiksa sebagai tersangka dan diproses administrasi penahanannya.

Pada Sabtu sore sekitar pukul 17.15 WIT, penyidik Pidana Khusus Kejati Maluku langsung membawa tersangka DK ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Ambon untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 17 Agustus hingga 5 September 2024. Selanjutnya berkas tersangka DKsegera dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili.

Menurut Rajendra, tersangka DK sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur tahun 2021, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan jaksa sebanyak tiga kali.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp2,58 miliar berdasarkan perhitungan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Maluku.

Penyidik kejaksaan selanjutnya menetapkan tersangka DK dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron sejak tanggal 20 Maret 2024. Tersangka DK diketahui telah melarikan diri, baik dari kedinasan maupun lingkungan keluarga dan tempat tinggal tanpa diketahui keberadaannya.

"DPO tersangka DK selaku Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran bersama-sama dengan terpidana Idris Lestaluhu sebagai bendahara diduga melakukan pertanggungjawaban langsung dan tidak langsung dalam bentuk langsung ganti uang yang diduga dibuat fiktif," ujarnya.

Dalam laporan pertanggungjawaban itu juga ada dugaan penggelembungan dan sebagainya serta telah memanipulasi beberapa dokumen keuangan pada saat pengajuan kuitansi-kuitansi dan SPM dari terpidana Idris Lestaluhuselaku bendahara pengeluaran.

Proses ini tidak pernah dilakukan pengujian, namun oleh tersangka DK langsung ditandatangani dalam kapasitas selaku pengguna anggaran.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.