Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenkumham Riau Segel Rumah Penitipan Anak Bermasalah

📅 Sabtu, 17 Agu 2024, 02:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenkumham Riau Segel Rumah Penitipan Anak Bermasalah Doc: ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Riau
Ket. Kanwil Kemenkumham Riau menyegel rumah penitipan anak Early Steps Daycare di Jl. Pandawa V, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Penyegelan disaksikan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Jenni Manalu, beserta anggota Pelaksana Bidang HAM, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Riau beserta instansi terkait lain.

Pekanbaru - Kanwil Kemenkumham Riau menyegel rumah penitipan anak Early Steps Daycare di Jl. Pandawa V, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, setelah pelaku serta salah satu pengasuh sebagai pelaku sudah ditetapkan tersangka dugaan pelanggaran HAM di tempat penitipan anak tersebut oleh pihak Polresta Pekanbaru.

Penyegelan tersebut dipimpin Kepala Bidang HAM Mex Mahdy, dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Jenni Manalu, beserta anggota Pelaksana Bidang HAM, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Riau beserta tim aduh lama, Lurah Simpang Tiga Pekanbaru, dan Pemkot Pekanbaru, Perwakilan Dinas Pendidikan, Satpol PP Kota Pekanbaru dan ketua RT tempat lokasi penitipan anak tersebut.

"Penyegelan agar rumah penitipan anak tersebut di tutup total sebagai bukti negara hadir dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, khususnya terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap anak ini," kata Kepala Bidang HAM Mex Mahdy di Pekanbaru, Jumat.

Jenni Manalu, selaku Kasubbid Pemajuan HAM, menambahkan bahwa Kanwil Kemenkumham Riau berharap koordinasi ini dapat memperkuat kerjasama antara pemangku kepentingan, serta memastikan adanya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di masyarakat.

Ketua LPAI Riau Ester menyesalkan masih terjadi penganiayaan di tempat penitipan anak ketika orang tua mempercayakan kepada pengasuh tempat penitipan anak itu agar anaknya dijaga karena orang tua bekerja.

"Orang tua korban sudah melaporkan pemilik dan pengasuh anak daycare ke Polresta Pekanbaru. Orang tua tidak terima anaknya dilakban hingga tidak diberi makan. Kasus tersebut terjadi pada Mei 2024, karena seorang pengasuh di tempat tersebut meminta no hp ibu korban tersebut pada saat suaminya menjemput anaknya," katanya.

Setelah mendapatkan no hp ibu korban, pengasuh tersebut menghubungi dan menceritakan kejadian yang di alami anaknya selama berada di daycare dan pengasuh tersebut memberikan foto dan video anak yang diperlakukan oleh salah satu pengasuh lain dan pemilik pengasuh tersebut.

"Ibu korban terkejut melihat anaknya dilakban dan tidak diberikan makan hingga mendorong ibu korban melaporkan ke polisi kejadian yang dialami anaknya selama berada di daycare itu," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
Sentimen The Fed Masih Domi...
Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.