Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Periksa Tiga Saksi Soal Pembangunan Kapal Inspeksi Perikanan KKP

📅 Jumat, 09 Agu 2024, 00:21 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Periksa Tiga Saksi Soal Pembangunan Kapal Inspeksi Perikanan KKP Doc: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Ket. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto.

Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memeriksa tiga orang saksi berinisial RGC, ST, dan YH sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Ketiga saksi hadir dan didalami penyidik terkait dengan pembangunan, pembelian, dan pembayaran peralatan kapal SKIPI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga saksi terbut adalah Kepala Gudang PT Daya Radar Utama Reygitchia (RGC), Manager Purchasing PT Daya Radar Utama Soedjono Tjakrakusuma (ST), dan Kepala Bagian Akuntansi PT Daya Radar Utama Yudo Haryono (YH).

Pemeriksaan terhadap tiga orang saksi itu berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, pihak KPK belum membeberkan soal informasi apa saja yang ditemukan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

KPK pada tanggal 21 Mei 2019 mengumumkan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli di lingkungan Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pertama, pada dugaan korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015 ditetapkan tiga tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan (AMG).

Dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp117.736.941.127,00.

Kedua, pada dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKIPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKPpada tahun anggaran 2012-2016 ditetapkan dua tersangka, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).

Dugaan kerugian keuangan negara Rp61.540.127.782,00.

Atas perbuatannya, para tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsijunctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Luar Negeri
Gempa Magnitudo 5,3 Goyang ...
Nasional
BMKG Keluarkan Peringatan D...
Megapolitan
Polisi Gelar Rekayasa Lalin...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.