Pengadilan Thailand Bubarkan Partai Reformis, Pita Dilarang Berpolitik
📅 Kamis, 08 Agu 2024, 12:43 WIB | Oleh: Tim PenulisSiriporn Tanapitiporn, seorang pedagang pasar makanan berusia 53 tahun, menangis setelah putusan dibacakan.
"Tetapi saya percaya pada generasi muda, mereka akan mengembalikan demokrasi ke negara kita," katanya.
Sakhorn Kamtalang (60) mengatakan pengadilan tidak memiliki hak untuk membubarkan partai.
"Bagi saya, Pita adalah PM saya. PM saat ini hanya seorang penjual, yang tidak cocok sebagai pemimpin negara," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pengadilan sebagai Senjata
Pita muncul di parlemen dengan semangat tinggi pada hari Rabu pagi, memberi tahu para anggota parlemen bahwa ia percaya pada proses hukum kerajaan.
Ia memperingatkan akan sistem peradilan Thailand yang dijadikan sebagai senjata, dengan mengatakan dalam sebuah wawancara dengan AFP sebelum putusan, bahwa 33 partai telah dibubarkan selama dua dekade terakhir, termasuk "empat partai besar yang dipilih secara populer".
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kita tidak boleh menormalisasi perilaku ini atau menerima penggunaan pengadilan yang dipolitisasi sebagai senjata untuk menghancurkan partai politik," katanya.
MFP memiliki 148 kursi di parlemenThailand yang beranggotakan 500 orang dan Pita mengatakan eksekutifnya akan membentuk kendaraan baru jika partainya dibubarkan.
MFP kemudian mengatakan akan diluncurkan kembali pada hari Jumat.
Pita pertama kali muncul di panggung politik pada tahun 2018 sebagai bagian dari Partai Maju Masa Depan (FFP) yang progresif, yang dibubarkan pada tahun 2020, yang memicu demonstrasi besar-besaran yang dipimpin pemuda yang mengguncang Bangkok selama berbulan-bulan.
Puluhan ribu orang turun ke jalan pada puncak protes, banyak yang menyampaikan kritik publik yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap keluarga kerajaan serta tuntutan transparansi dan reformasi.
Lebih dari 270 orang didakwa dengan lese-majeste setelah aksi protes tersebut, termasuk dua anggota parlemen terpilih.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!