Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hakim AS Putuskan Google Bersalah Lakukan Monopoli Mesin Pencari

📅 Selasa, 06 Agu 2024, 10:22 WIB | Oleh: Tim Penulis
Hakim AS Putuskan Google Bersalah Lakukan Monopoli Mesin Pencari Doc: AFP/Kenzo Tribouillard
Ket. Logo perusahaan teknologi multinasional Amerika Serikat, Google, terlihat dalam foto yang diambil pada tanggal 14 Februari 2020 di Brussels, Belgia.

SAN FRANCISCO - Seorang hakim AS pada hari Senin (5/8) memberikan pukulan telak kepada Google, dengan memutuskan bahwa Google telah mempertahankan monopoli atas mesin pencari dominannya.

Keputusan pengadilan terhadap raksasa "teknologi" itu dapat mengubah cara sektor tersebut beroperasi di masa depan.

Hakim Pengadilan Distrik Amit Mehta mendapati bahwaGooglememiliki monopoli atas pencarian dan iklan teks melalui perjanjian distribusi eksklusif yang menjadikannya opsi "default" yang kemungkinan besar digunakan orang pada perangkat.

"Setelah mempertimbangkan dan menimbang dengan saksama keterangan saksi dan bukti, pengadilan mencapai kesimpulan berikut:Googleadalah perusahaan monopoli, dan telah bertindak sebagai perusahaan untuk mempertahankan monopolinya," tulis Mehta dalam putusannya.

Raksasa internet "memiliki keunggulan besar yang sebagian besar tidak terlihat dibandingkan para pesaingnya: distribusi default," tulisnya.

Sidang antimonopoli yang menghadapkan jaksa AS dan hampir selusin negara bagian melawan Google berakhir pada bulan Mei.

"Kemenangan melawanGoogleini merupakan kemenangan bersejarah bagi rakyat Amerika," kata Jaksa Agung AS Merrick Garland. "Tidak ada perusahaan -- tidak peduli seberapa besar atau berpengaruhnya -- yang kebal hukum."

Googleakan mengajukan banding atas putusan tersebut, menurut presiden urusan global Kent Walker.

Walker menunjukkan bahwa Mehta menyimpulkanGoogleadalah mesin pencari berkualitas tertinggi di industri, khususnya pada perangkat seluler.

"Mengingat hal ini, dan bahwa orang semakin mencari informasi dengan berbagai cara, kami berencana untuk mengajukan banding," kata Walker.

"Seiring berlanjutnya proses ini, kami akan tetap fokus untuk membuat produk yang menurut orang-orang bermanfaat dan mudah digunakan."

Kerugian?

Masih harus dilihat ganti rugi atau ganti rugi apa yang mungkin diperintahkan hakim dalam kasus ini.

Dalam satu kemungkinan pertanda baik bagiGoogle, Mehta menyimpulkan dalam putusannya bahwa pelanggaran Sherman Act oleh raksasa teknologi itu tidak memiliki "dampak antipersaingan."

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.