Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mengenaskan, Remaja di Boyolali Ini Tewas Usai Dikeroyok Anggota Perguruan Silat

📅 Jumat, 02 Agu 2024, 00:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mengenaskan, Remaja di Boyolali Ini Tewas Usai Dikeroyok Anggota Perguruan Silat Doc: ANTARA/Aris Wasita
Ket. Empat tersangka di Polres Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (1/8/2024).

Boyolali - Seorang remaja di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah berinisial AHD (16) tewas usai diduga dikeroyok anggota perguruan silat.

Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga Buana Dipta di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis mengatakan korban dikeroyok oleh empat pelaku karena mengunggah status di aplikasi percakapan menggunakan latar musik perguruan silat para tersangka.

Saat ini, keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diamankan oleh petugas kepolisian di Kantor Polres Boyolali.

Ia mengatakan pengeroyokan dilakukan sebanyak dua kali. Pengeroyokan pertama terjadi pada tanggal 14 Juli.

Pada saat itu korban yang berusia 16 tahun tersebut dijemput oleh empat tersangka di rumahnya, kemudian dibawa ke Lapangan Sembungan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali.

"Itu lokasi pengeroyokan pertama," katanya.

Sedangkan pengeroyokan kedua terjadi di MIM Asemgrowong, Kecamatan Nogosari, Boyolali pada tanggal 26 Juli 2024. Saat itu keempat tersangka kembali menjemput korban di rumahnya.

Ia mengatakan menurut pengakuan tersangka pengeroyokan dilatari oleh status WhatsApp korban. Sedangkan menurut tersangka, korban bukan anggota perguruan silat tersebut.

"Para tersangka tidak terima kalau korban membuat video dan menggunakanbacksounditu. Mereka meminta korban membuat surat pernyataan minta maaf dan mewajibkan untuk ikut latihan," katanya.

Sementara itu, dikatakannya, dari hasil otopsi korban meninggal dunia akibat mati lemas olehmultiple injury, di mana terdapat beberapa luka hingga ke organ dalam di antaranya di jantung, hati, paru, lambung, dan tulang dada.

Menurut dia, atas perbuatan tersebut, empat tersangka dengan inisial RM (17) warga Ngemplak, LAR (16) warga Ngempak, Rizal Saputra (19) warga Ngemplak, dan Tegar Yusuf Bahtiar (19) warga Nogosari diancam pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang remaja ditemukan tewas di rumahnya yang berada di Kecamatan Ngemplak, Boyolali, Selasa (30/7). Berdasarkan hasil otopsi, ditemukan sejumlah bekas luka akibat kekerasan di tubuh remaja tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Luar Negeri
Tiga Terluka dalam Puluhan ...
Luar Negeri
Presiden Zelenskyy Tolak Pe...
Megapolitan
Wisatawan ke Bogor Bakal Di...
Nasional
RI Pacu Pembangunan PLTS 30...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.