Menangkan Gugatan di Pengadilan Mauritius, LPS dan Kemenkumham Terus Upayakan Pengejaran dan Penyitaan Aset Eks Bank Century
📅 Rabu, 31 Jul 2024, 21:45 WIB | Oleh: Vitto BudiSelanjutnya dan yang tidak kalah penting, terkait dengan upaya penyitaan dan pengembalian asset-aset milik mantan pemegang saham pengendali dan mantan pengurus PT Bank Century (saat ini Bank JTrust Indonesia) yang telah terbukti bersalah, LPS akan terus mendukung Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mengejar dan mengupayakan pengejaran dan pengembalian aset dimaksud baik yang berada di Hong Kong, Jersey, ataupun negara lain yang prosesnya dilaksanakan melalui upaya Mutual Legal Assistance (MLA).
Kembali Raih WTP
Dalam kesempatan itu, Purbaya juga menyampaikan keberhasilan lembaga yang dipimpinnya meraih opini "Wajar Tanpa Pengecualian" atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Laporan Keuangan Tahun 2023 LPS. Predikat tersebut diraih LPS untuk ke sepuluh kalinya secara berturut-turut.
"Hasil yang baik ini melanjutkan hasil pemeriksaan untuk Laporan Keuangan LPS pada tahun-tahun sebelumnya. Kami berharap dengan dukungan BPK RI, capaian yang baik ini dapat terus kami pertahankan pada tahun-tahun berikutnya," ujar Purbaya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan raihan tersebut, LPS papar Purbaya akan terus melakukan penguatan di internal LPS antara lain, dengan peningkatan kompetensi pegawai, penyusunan kebijakan dan prosedur, peningkatan fungsi manajemen risiko, pengendalian internal dan kepatuhan, serta pengembangan teknologi informasi untuk mendukung operasionalisasi pelaksanaan fungsi dan tugas LPS sehingga berjalan lebih efisien dan efektif.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!