Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dedi Mulyadi Berikan Kesaksian dalam Sidang PK Saka Tatal

📅 Rabu, 31 Jul 2024, 14:14 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dedi Mulyadi Berikan Kesaksian dalam Sidang PK Saka Tatal Doc: antarafoto
Ket. Dedi Mulyadi

CIREBON - Dedi Mulyadi hadir sebagai saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 yang diajukan oleh pihak pemohon Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.

Dalam persidangan ini, tim kuasa hukum pemohon mendatangkan tokoh tersebut untuk menjadi saksi Testimonium de auditu atau memberikan kesaksian yang didapat dari mendengar cerita maupun keterangan orang lain.

"Saya diminta lagi datang oleh tim kuasa hukum pemohon hari ini untuk memberikan keterangan, karena saya waktu itu mewawancara berbagai pihak khususnya terkait dengan Saka Tatal," kata Dedi di PN Cirebon, Rabu (31/7).

Ia menjelaskan dirinya hanya memberikan keterangan berdasarkan hasil wawancara-nya dengan sejumlah pihak dalam kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, yang menyiarkan berbagai informasi perihal kasus Vina dan Eky.

Dedi menyebutkan bahwa salah satu keterangan yang diperlukan dalam sidang PK ini, yakni terkait Saka Tatal tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa kematian Vina dan Eky terjadi pada 2016.

Dalam kacamata hukum, kata dia, hal tersebut bisa dianggap sebagai alibi yang bisa menunjang agar permohonan PK dari Saka Tatal nantinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Saya bukan orang yang mengetahui peristiwa pada 2016. Saya ini adalah orang yang mencoba menyajikan berbagai informasi yang mungkin diperlukan karena faktor kemanusiaan dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia," ujarnya.

Lebih lanjut, Dedi menyatakan dirinya hadir dalam persidangan ini karena diminta oleh kuasa hukum pemohon melalui surat yang dikirimkan kepadanya pada 9 Juli 2024 dan tidak ada tujuan lain.

Ia berharap agar sidang PK ini bisa menghasilkan keputusan yang objektif, serta memberikan keadilan bagi seluruh pihak.

"Kalau untuk Dede (saksi) kenapa tidak hadir, karena pihak pengacara mempersiapkan Dede sebagai saksi untuk PK ketujuh terpidana lainnya, yang menurut pengacaranya akan segera disampaikan ke MA dalam waktu dekat," ucap dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.