Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkab Kubu Raya Keluarkan Larangan Membakar Hutan dan Lahan Antisipasi Kabut Asap

📅 Senin, 29 Jul 2024, 17:36 WIB | Oleh:
Pemkab Kubu Raya Keluarkan Larangan Membakar Hutan dan Lahan Antisipasi Kabut Asap Doc: ANTARA/HO-BPBD Kubu Raya
Ket. Tim BPBD Kubu Raya saat berupaya memadamkan api di Kubu Raya.

KUBU RAYA - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan membakar hutan dan lahan, guna mengatasi terjadinya bencana kabut asap."Pj Bupati Kubu Raya telah mengeluarkan surat edaran untuk tidak membakar hutan dan lahan baik disengaja maupun yang tidak disengaja," ujar Kepala BPBD Kubu Raya, Herry Purwoko di Sungai Raya Senin.Herry mengatakan jika surat edaran tersebut ditujukan kepada para camat dan seluruh kepala desa untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta perusahaan agar tidak menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).Dalam surat edaran tersebut menjelaskan mengenai larangan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan Iahan, tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat, menghindari praktek membuka lahan perkebunan/pertanian dengan cara membakar dan segera melaporkan apabila melihat kebakaran hutan dan lahan.Pemerintah kabupaten akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan perundang-undangan gang berlaku.Sanksi tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yakni pasal 78 ayat 3, barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.Pasal 78 ayat 4, karena kelalaiannya membakar hutan diancam pidana penjara lima tahun dan denda Rp1,5 miliar, undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 69 Ayat 1 huruf H bahwa melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, bila dengan sengaja membakar hutan diancam pidana paling singkat tiga tahun, paling lama 10 tahun, denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.