Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jampidum Hentikan Dua Perkara di Kalsel Dengan Keadilan Restoratif

📅 Jumat, 26 Jul 2024, 00:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jampidum Hentikan Dua Perkara di Kalsel Dengan Keadilan Restoratif Doc: ANTARA/Firman
Ket. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Rina Virawati didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel Ramdhanu Dwiyantoro saat ekspos perkara bersama Jampidum secara virtual.

Banjarmasin - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Prof Asep Nana Mulyana menyetujui penghentian penuntutan dua perkara di Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan keadilan restoratif.

"Penghentian penuntutan dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Rina Virawati didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel Ramdhanu Dwiyantoro bersama Jampidum," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Yuni Priyono di Banjarmasin, Kamis.

Adapun perkaranya satu ditangani Kejaksaan Negeri Tapin dan satu lagi di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST).

Untuk Kejari Tapin dengan tersangka berinisial KA disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

KA dijerat pidana akibat kelalaiannya memarkirkan truk tronton di tepi Jalan Ahmad Yani Km 102 Desa Rumintin, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin pada Selasa (14/5) malam menyebabkan korban Siti Nurhayati meninggal dunia.

"Korban menabrak truk yang terparkir tanpa memberikan rambu lalu lintas atau rambu segitiga dan hanya memberi isyarat patahan ranting pohon di bak belakang," kata Yuni.

Sedangkan pada perkara di Kejari HST, tersangka berinisial MR disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Sub Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Yuni mengungkapkan kedua perkara dihentikan penuntutannya lantaran dinilai memenuhi syarat Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tersangka dan korban atau pihak keluarga sepakat berdamai serta masyarakat merespon positif.

"Jadi kasus-kasus kecil yang dinilai memenuhi syarat bisa diterapkan keadilan restoratif maka jaksa berupaya menyelesaikannya di luar peradilan," jelas Yuni.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Jepang akan Menaikan Biaya Visa Lima Kali Lipat Mulai 1 Juli

48 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Jepang akan Menaikan Biaya ...
Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.