Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DJP Tegaskan Tak Ada Perubahan Kewajiban Lapor SPT Lewat coretax

📅 Kamis, 25 Jul 2024, 08:14 WIB | Oleh: Tim Penulis
DJP Tegaskan Tak Ada Perubahan Kewajiban Lapor SPT Lewat coretax Doc: ANTARA/Imamatul Silfia
Ket. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti (tengah) usai media briefing di Jakarta, Senin (8/1/2024).

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada perubahan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) oleh wajib pajak saat penerapan sistem Core Tax Administration System (CTAS) nantinya.

"Tidak meniadakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta, Kamis (25/7).

Sebelumnya, DJP membuat pengumuman mengenai pengelolaan laporan SPT dengan sistem coretax.

Dalam pengumuman itu, DJP menyatakan wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh (pajak penghasilan).

Dwi meluruskan, kewajiban pelaporan SPT Tahunan mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 Ayat (1) yang mewajibkan setiap wajib pajak mengisi SPT. Kewajiban itu berdasarkan pemenuhan syarat subjektif telah mencapai usia dewasa dan syarat objektif sudah memiliki penghasilan.

Namun, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243 Tahun 2014 Pasal 18 Ayat (1) membebaskan wajib pajak orang pribadi yang penghasilan neto setahunnya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari kewajiban melapor SPT. Pembebasan itu bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, kesederhanaan tata kelola administrasi pajak, dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

"Yang dimaksud pernyataan wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh adalah wajib pajak yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (1) PMK 243 Tahun 2014," jelas Dwi.

Ketentuan lain yang juga disampaikan oleh DJP dalam pengumuman itu adalah sistem propulated, di mana data pemotongan dan/ atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (e-filing).

DJP menyatakan bukti potong atau pungut yang diterbitkan oleh pemotong/pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis.

Namun, kata Dwi, hal itu tidak menghilangkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Sistem propulated itu merupakan metode pengisian yang disiapkan oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara elektronik.

"Berkenaan dengan prepopulated, dapat kami sampaikan bahwa prepopulated bukan merupakan cara baru pelaporan SPT Tahunan. Berdasar data yang telah tersaji tersebut, wajib pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat," tutur Dwi.

Menurutnya, sistem propulated telah diterapkan sejak beberapa tahun lalu, namun cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2.

"Ke depan, lingkup bukti potong yang prepopulated akan diperluas ke jenis pajak yang lain. Perluasan ini tentu akan makin memudahkan pengisian SPT Tahunan," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Ekonomi
Danantara Borong Saham Burs...
Ekonomi
BI Tangkap Sinyal Ekspansi ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.