Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Mati Napi Pengendali 45 Kg Sabu dari Rutan Medan

📅 Rabu, 24 Jul 2024, 00:16 WIB | Oleh: Tim Penulis

Kepada polisi, kelimanya mengaku disuruh terdakwa Nasrun untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Lampung dengan upah sebesar Rp200 juta.

Petugas melakukan pengembangan dan pada Rabu, 4 Oktober 2023, polisi menjemput terdakwa Nasrun di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna penyidikan lebih lanjut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Otomotif
Audi Segera Luncurkan SUV P...

Piala AFF 2026: Prediksi Line Up Indonesia vs Vietnam,  Herdman Siapkan Formasi Terbaik.

Piala AFF 2026: Prediksi Line Up Indonesia vs Vietnam, Herdman Siapkan Formasi Terbaik.

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.