Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Mati Napi Pengendali 45 Kg Sabu dari Rutan Medan
📅 Rabu, 24 Jul 2024, 00:16 WIB | Oleh: Tim PenulisKepada polisi, kelimanya mengaku disuruh terdakwa Nasrun untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Lampung dengan upah sebesar Rp200 juta.
Petugas melakukan pengembangan dan pada Rabu, 4 Oktober 2023, polisi menjemput terdakwa Nasrun di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna penyidikan lebih lanjut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!