Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Mati Napi Pengendali 45 Kg Sabu dari Rutan Medan

📅 Rabu, 24 Jul 2024, 00:16 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Mati Napi Pengendali 45 Kg Sabu dari Rutan Medan Doc: ANTARA/Aris
Ket. Hakim Ketua Erianto Siagian saat membacakan putusan terdakwa Nasrun alias Agam secara virtual di ruang sidang Cakra IV, PN Medan, Rabu (24/4/2024).

Medan - Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara tetap menjatuhkan vonis mati terhadap narapidana Rutan Tanjung Gusta Medan, Nasrun alias Agam (41), yang mengendalikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kg dari jeruji besi.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2552/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 24 April 2024, yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan Nomor: 1121/PID.SUS/2024/PT MDN, dilihat di Medan, Selasa.

Perkara tingkat banding itu diputus oleh Hakim Ketua Tumpal Sagala didampingi Bombongan Silaban dan Bryoserizal masing-masing sebagai Hakim Anggota, di PT Medan, Kamis (18/7).

Majelis hakim PN Medan sebelumnya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nasrun dengan pidana mati, karena diyakini terbukti tanpa hak melawan hukum.

Nasrun telah menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Erianto Siagian saat membacakan putusan di PN Medan, Rabu (24/4).

Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke - 1 KUHPidana.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba dan telah meresahkan masyarakat, sedangkan hal meringankan tidak ditemukan.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut Febrina Sebayang, sebelumnya menuntut terdakwa Nasrun dengan pidana mati.

Diketahui, kasus terjadi pada Kamis, 21 September 2023, personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap Luthfi (berkas terpisah) di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dari hasil interogasi dengan barang bukti dari Aris (penyelidikan), lalu personel melakukan pengembangan bahwa Aris berada di Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Selanjutnya, polisi melakukan penggerebekan satu unit mobil dengan penangkapan Safrizal dan Mahadir Muhammad (masing-masing berkas terpisah).

Ketika diinterogasi, Safrizal mengaku sabu-sabu itu akan diantar kepada Rahmad (berkas terpisah) yang telah menunggu di jalan lintas Medan-Banda Aceh tepatnya di Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian, polisi mengamankan Rahmad dan Tgk Mansur (berkas terpisah), Mahadir Muhammad dan Nur Fadli (masing-masing berkas terpisah) beserta barang bukti berupa 45 kilogram sabu-sabu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

26 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.