Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bandar Narkoba Edarkan Sabu lewat Jasa Pengiriman di Jakbar

📅 Rabu, 24 Jul 2024, 18:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bandar Narkoba Edarkan Sabu lewat Jasa Pengiriman di Jakbar Doc: ANTARA/Risky Syukur
Ket. Polisi mengungkap kasus narkoba dalam jumpa pers di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (24/7/2024).

Jakarta - Bandar narkoba mengedarkan barangnyamelalui jasa pengiriman di Kembangan, Jakarta Barat dengan maksud untuk mengelabui petugas dan pihak terkait.

"Mereka kirim narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) dengan menyelipkannya dalam bungkus paket berisi batu," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, hal itu terungkap setelah petugas menangkapdua orang tersangka berinisial IS (29) alias T dan IS (32) alias B di Kembangan, Jakarta Barat,Selasa (16/7).

Dikatakan, paket tersebut menjadi komuflase dan dikirim melalui jasa pengiriman sebagai seolah-olah paket suku cadang kendaraan.

"Untuk pengiriman mereka lewat 'online', lewat paket, dengan modus seolah-olah barang ini (narkoba) 'sparepart' atau suku cadang kendaraan, tetapi tapi di dalamnya ada batu sehinggaberat," katanya.

Ia menyebutkan, setiap bungkus paket, terdapat beragam narkotika dengan beragam berat, mulai dari paket lima gram, 10 gram, 15 gram dan 25 gram yang akan dikirim sesuai pesanan.

"Tiap kotaknya ini masing-masing, ada yang lima gram, ada 10 gram, ada 15 gram ada 25 gram. Jadi masing-masing pesanan. Nanti mereka dikirim lewat paket titipan kilat," kata Sutrisno.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa 2.872 gram sabu, 3.796 gram tembakau sintetis, tiga buah timbangan elektrik, sembilan botol diduga cairan sintetis, 10 plastik klip dan dua baskom aluminium.

Hingga kini, polisi masih memburu pemasok bahan baku produksi narkotika berinisial IL yang juga memodali dan mengajarkan T dan B membuat narkotika.

"Dari pengakuan pelaku, ada yang mendidiktapi sekarang lagi DPO,inisialnya IL atau AJ. Dia yang memberi modal dan mendidikT dan B. Sementara lagi dikembangkan, kami minta bantuan Polres, Kasat Narkoba," kata Sutrisno.

Atas perbuatannya, T dan B disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk ancaman hukuman 20 penjara maksimal seumur hidup," kata Sutrisno.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Megapolitan
Warga Bekasi Akan Dihibur B...
Luar Negeri
Serangan Houthi Meningkat, ...

Kesialan Persebaya atau Dewi Fortuna bagi PSM?

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Kesialan Persebaya atau Dew...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.