Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bandar Narkoba Edarkan Sabu lewat Jasa Pengiriman di Jakbar

📅 Rabu, 24 Jul 2024, 18:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bandar Narkoba Edarkan Sabu lewat Jasa Pengiriman di Jakbar Doc: ANTARA/Risky Syukur
Ket. Polisi mengungkap kasus narkoba dalam jumpa pers di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (24/7/2024).

Jakarta - Bandar narkoba mengedarkan barangnyamelalui jasa pengiriman di Kembangan, Jakarta Barat dengan maksud untuk mengelabui petugas dan pihak terkait.

"Mereka kirim narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) dengan menyelipkannya dalam bungkus paket berisi batu," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, hal itu terungkap setelah petugas menangkapdua orang tersangka berinisial IS (29) alias T dan IS (32) alias B di Kembangan, Jakarta Barat,Selasa (16/7).

Dikatakan, paket tersebut menjadi komuflase dan dikirim melalui jasa pengiriman sebagai seolah-olah paket suku cadang kendaraan.

"Untuk pengiriman mereka lewat 'online', lewat paket, dengan modus seolah-olah barang ini (narkoba) 'sparepart' atau suku cadang kendaraan, tetapi tapi di dalamnya ada batu sehinggaberat," katanya.

Ia menyebutkan, setiap bungkus paket, terdapat beragam narkotika dengan beragam berat, mulai dari paket lima gram, 10 gram, 15 gram dan 25 gram yang akan dikirim sesuai pesanan.

"Tiap kotaknya ini masing-masing, ada yang lima gram, ada 10 gram, ada 15 gram ada 25 gram. Jadi masing-masing pesanan. Nanti mereka dikirim lewat paket titipan kilat," kata Sutrisno.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa 2.872 gram sabu, 3.796 gram tembakau sintetis, tiga buah timbangan elektrik, sembilan botol diduga cairan sintetis, 10 plastik klip dan dua baskom aluminium.

Hingga kini, polisi masih memburu pemasok bahan baku produksi narkotika berinisial IL yang juga memodali dan mengajarkan T dan B membuat narkotika.

"Dari pengakuan pelaku, ada yang mendidiktapi sekarang lagi DPO,inisialnya IL atau AJ. Dia yang memberi modal dan mendidikT dan B. Sementara lagi dikembangkan, kami minta bantuan Polres, Kasat Narkoba," kata Sutrisno.

Atas perbuatannya, T dan B disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk ancaman hukuman 20 penjara maksimal seumur hidup," kata Sutrisno.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.