Akreditasi Kampus Paling Lambat Agustus 2025
📅 Rabu, 24 Jul 2024, 03:03 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: Koran Jakarta/M.Ma'ruf
Perguruan tinggi harus menyelesaikan proses akreditasi paling lambat Agustus 2025. Akreditasi ini penting karena berpengaruh besar untuk kelulusan mahasiswa.
JAKARTA - Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Sri Suning Kusumawardani, mengingatkan perguruan tinggi menyelesaikan proses akreditasi, termasuk untuk program studi (Prodi). Prosesnya mesti rampung paling lambat Agustus 2025 sesuai Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
"Di Permendikbudristek itu waktu diluncurkan memberikan batas dua tahun untuk melakukan akreditasi, melakukan transisi selama dua tahun," ujar Sri Suning, dalam Peluncuran Buku Panduan dan Pedoman Program Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, secara daring, yang diakses Selasa (23/7).
Dia menerangkan proses akreditasi sangat penting dan wajib bagi perguruan tinggi karena berpengaruh terhadap mahasiswa. Menurutnya, kampus yang tidak terakreditasi tidak bisa meluluskan mahasiswa.
"Karena syarat dari penerbitan ijazah adalah program studi dan perguruan tinggi harus terakreditasi," jelasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Buku Panduan
Pada kesempatan tersebut, Sri menerangkan, pihaknya meluncurkan dua buah buku untuk membantu dan mempercepat perguruan tinggi melakukan akreditasi. Kedua buku itu, yakni Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024.
Dia memastikan, buku panduan tersebut sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Dia berharap buku tersebut bisa menjadi pedoman yang mempermudah perguruan tinggi maupun prodi. "Jadi kami harap ini bisa membantu seluruh proses ini," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sri menambahkan, Buku Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024 dan SPMI saling melengkapi terkait perencanaan dan penjaminan mutu internal. Keduanya dirancang untuk mendukung Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dalam menuju Indonesia Emas 2045.
"Buku ini dapat digunakan sebagai panduan bagi perguruan tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), dosen, mahasiswa dan seluruh pemangku kepentingan terkait dengan dukungan dan implementasi kebijakan Kemendikbudristek," tuturnya.
Ia menjelaskan buku ini merupakan pemyempurnaan dari buku edisi sebelumnya, dengan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Buku ini, lanjut dia, juga memuat landasan pemikiran penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dengan pendekatan Outcome Based Education (OBE) yang secara perlahan diadaptasi oleh Indonesia sejak 2020.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek Abdul Haris menyampaikan penyusunan kedua buku merupakan wujud komitmen untuk memajukan pendidikan tinggi di Indonesia.
Dia berharap buku tersebut membuat para mahasiswa dan pemangku kepentingan pendidikan tinggi dapat terus berinovasi dan berkontribusi dalam membangun masa depan yang lebih baik bagi Indonesia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!