Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kejagung Sita Mobil Mewah hingga Dollar AS dari Tersangka Kasus Korupsi Timah

📅 Senin, 22 Jul 2024, 14:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kejagung Sita Mobil Mewah hingga Dollar AS dari Tersangka Kasus Korupsi Timah Doc: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Ket. Kejaksaan Agung menyita sebanyak tujuh mobil mewah dari kasus korupsi timah yang terparkir di Halaman Kantor Kejari Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024).

JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita sejumlah mobil mewah, tanah, tas dan jam tangan hingga dolar Amerika Serikat (AS) sebagai barang bukti dari tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim pada kasus korupsi timah.

Penyidik pada jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menyerahkan tersangka dan barang bukti atas dua tersangka yang pada waktu lalu dinyatakan lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7).
Harli mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tanggung jawab dari penyidik dalam rangka memenuhi maksud pasal 139 KUHAP.

Ditegaskan pemeriksaan telah dilakukan demi memastikan kebenaran identitas dan formalitas tersangka dan barang bukti. "Supaya dalam penanganan perkara ini tentu tidak ada 'error in persona' maupun 'in objektif'," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut diserahkan tersangka Harvey Moeis (HM) dan Helena Lim (H) beserta barang bukti seperti dokumen ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Barang bukti yang disita dari Harvey Moeis, yakni 11 bidang tanah dan bangunan yang dirinci rincian empat berada di wilayah Jakarta Selatan, lima di Jakarta Barat dan dua di Tangerang.

Kemudian, delapan unit mobil, yakni dua unit Ferrari, satu unit Mercedes-Benz, satu unit Force, satu Rolls-Royce, satu Mini Cooper, satu unit Lexus dan satu Vellfire.

"Kemudian, ada tas bermerek sebanyak 88 unit, ada perhiasan sejumlah 141 buah, mata uang asing 400 ribu dolar AS, uang Rp13,5 miliar dan yang ketujuh logam mulia," ujarnya.

Sedangkan untuk tersangka H, yakni ada enam bidang tanah dan bangunan, dengan rincian empat berada di wilayah Jakarta Utara dan dua di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kemudian, tiga unit kendaraan berupa mobil yang terdiri dari satu unit Toyota Kijang Innova, satu unit Lexus UX300e dan satu unit Toyota Alphard.

Lalu, 37 buah tas bermerek, 45 buah perhiasan, 2 juta dolar Singapura (SGD), Rp1,485 miliar dan dua unit jam tangan mewah merek Richard Mille.

"Kedua tersangka akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel," ujarnya.

Hingga saat ini jumlah tersangka pada kasus ini sudah mencapai 22 tersangka dan diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa, Basarnas Lakukan Operasi Pencarian

Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa, Basarnas Lakukan Operasi Pencarian

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.