Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sanksi Perokok Mesti Lebih Tegas

📅 Rabu, 17 Jul 2024, 01:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sanksi Perokok Mesti Lebih Tegas Doc: ANTARA/Siti Nurhaliza
Ket. Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia Ary Subagyo Wibowo dalam diskusi publik Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia bertajuk “Implementasi Kawasan Dilarang Merokok pada Tempat Umum di Daerah Khusus Jakarta” di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/7).

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jakarta didesak lebih tegas mengawasi dan menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggar merokok di tempat umum.

"Ini upaya Pemprov harus tegas terhadap pelanggaran kawasan dilarang merokok," kata Ketua Forum Warga Kota Indonesia, Ary Subagyo Wibowo. Dia mengatakan ini dalam diskusi publik bertajuk "Implementasi Kawasan Dilarang Merokok di Tempat Umum di Daerah Khusus Jakarta" di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.

Dia mengemukakan banyak laporan dan pengaduan. Ini jelas-jelas sebagai pengunjung di pusat perbelanjaan seperti mal di Jakarta, banyak laporan yang terpapar asap rokok. Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta perlu melakukan kerja sama dalam penegakan kawasan dilarang merokok demi udara Jakarta yang lebih bersih. Apalagi, saat ini Jakarta sedang bertranformasi mewujudkan diri kota global.

"Kami ucapkan terima kasih juga untuk Satpol PP dan pihak lain untuk menyuarakan bagaimana Jakarta ke depan agar lebih baik. Sehingga kita bisa bekerja sama dalam penegakan perda larangan merokok, " ujar Ary.

Pembicara lain, Ancha Normansyah, menambahkan, Pemprov Jakarta bersama pemangku kepentingan terkait (stakeholders) perlu meningkatkan pemantauan kawasan dilarang merokok, khususnya di pusat perbelanjaan (mal).

Hal ini mengingat mal merupakan tempat umum yang banyak dikunjungi oleh warga Jakarta dan sekitar. Mereka mulai dari kalangan anak-anak hingga lanjut usia, laki-laki dan perempuan, untuk berbelanja keperluan sehari-hari.

Dia sudah melakukan pemantauan di mal di lima lokasi di wilayah Jakarta. "Ada sembilan dari sepuluh mal kondisi berasap," katanya.

Bahkan, berdasarkan pengamatan ditemukan puntung rokok di dalam gedung mal. "Sedangkan tempat khusus merokok di dalam gedung tidak ditemukan," kata Ancha.

Menurut Ancha, dengan tidak adanya tempat khusus merokok yang resmi di dalam gedung mal, membuat pengunjung bebas merokok di dalam gedung ataupun di area pintu masuk dan keluar, tanpa adanya penegakan aturan yang tegas.

"Apalagi, penjualan rokok elektronik juga semakin terlihat di tempat umum seperti mal," katanya. Karena itu, Ancha meminta Pemprov Jakarta meningkatkan frekuensi dan intensitas pengawasan di mal. Ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi kawasan dilarang merokok. Lalu, adanya sikap konsisten kepada pengelola mal yang melanggar regulasi.

Selain itu, Ancha menekankan pentingnya melakukan kampanye edukasi secara luas mengenai bahaya merokok dan pentingnya mematuhi kawasan dilarang merokok. Perlu bekerja sama dengan organisasi kesehatan dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya bebas rokok.

Begitupun dengan warga juga harus ada kepatuhan dan kesadaran berpartisipasi dalam kampanye dan saling mengedukasi lingkungan terkait bahaya merokok. Lalu juga perlu keberanian dalam melaporkan pelanggaran kawasan dilarang merokok jika ditemukan di mal, benar-benar ditindak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Warga Russia Menjerit! Pemb...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.