Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Permasalahan di LPEI karena Kurangnya Kehati-hatian

📅 Selasa, 16 Jul 2024, 00:00 WIB | Oleh:
Permasalahan di LPEI karena Kurangnya Kehati-hatian Doc: ANTARA/FANNY OCTAVIANUS
Ket. Pegawai bekerja di ruang Pusat Pelayanan Konsumen Keuangan Terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menilai permasalahan yang terjadi di LPEI karena ekspansi pembiayaan yang tidak didukung dengan prinsip kehati- hatian.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai permasalahan yang terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) karena ekspansi pembiayaan yang tidak didukung dengan prinsip kehati-hatian. Kondisi tersebut berdampak pada peningkatan non performing financing (NPF) dalam jangka panjang.

"Permasalahan yang terjadi di LPEI disebabkan, antara lain karena ekspansi pembiayaan yang tidak didukung dengan prinsip kehati-hatian," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (15/7).

Sebagai informasi, LPEI tengah menjadi sorotan lantaran membukukan kredit macet (non performing loan) gross mencapai 43,5 persen atau mencapai 32,1 triliun rupiah dari pinjaman yang disalurkan 73,8 triliun rupiah, serta adanya dugaan fraud.

Seperti dikutip dari Antara, OJK dalam hal ini terus melakukan pengawasan (supervisory action) terhadap LPEI. Pengawasan dilakukan, antara lain dengan melakukan pengawasan secara onsite dan offsite serta mendalami dan menindaklanjuti dugaan fraud sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan aparat penegak hukum.

Ekonom senior Ryan Kiryanto mengatakan LPEI atau Indonesia Eximbank merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbeda dari perusahaan pelat merah lainnya.

Perusahaan Negara

Ia menyebutkan LPEI merupakan perusahaan negara yang berada di bawah kendali Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bukan Kementerian BUMN. "Jangan sampai mentang-mentang BUMN, masyarakat mengira LPEI ini di bawah Kementerian BUMN, padahal bukan," ujar Ryan.

Senada, terkait kasus kredit macet yang terjadi di LPEI, Ryan menilai hal tersebut lantaran tidak menjalankan prinsip goverment risk compliance (GRC) seperti good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ryan menegaskan penerapan prinsip GRC krusial bagi pengelolaan BUMN di bawah Kementerian BUMN maupun kementerian lain.

Adapun terkait kasus dugaan penyelewengan fasilitas kredit LPEI, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan ada enam perusahaan yang terindikasi melakukan kecurangan (fraud) dalam rangkaian kasus itu. "Kemarin yang kami paparkan baru satu, tapi ada enam perusahaan itu curang dan kami tadi sudah investigasi dengan deputi investigasi," kata Alex, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Alex mengatakan KPK telah melakukan audit dan investigasi untuk mencari apakah ada korporasi lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

50 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.