Hukuman ke Anak Harus Pertimbangkan Status Anak
📅 Sabtu, 13 Jul 2024, 01:02 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: Koran Jakarta/Muhamad Ma’rup
JAKARTA - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, menegaskan hukuman anak berbuat kejahatan harus pertimbangkan status anak. Hukuman kepada anak tidak bisa disamakan dengan hukuman kepada orang dewasa.
"Tidak ada anak mau jadi anak nakal atau berbuat jahat. Dia sesungguhnya korban. Kalau itu diharapkan (menyamakan hukuman) sama aja mengakhiri kehidupan mereka," ujar Nahar, usai acara media talk terkait Hari Anak Nasional (HAN) 2024, di Jakarta, Jumat (12/7).
Dia menerangkan proses hukum bagi anak menggunakan pengadilan anak dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik anak. Dengan demikian, anak bisa pulih dan kembali ke keadaan seusianya.
Nahar menerangkan, anak berbuat jahat dibentuk lingkungan atau cara pengasuhan. Menurutnya, Hari Anak Nasional (HAN) 2024 merupakan momentum tepat bagi para orang tua memberikan yang terbaik bagi semua anak.
"Jadi kalau ada anak orang lain melakukan kesalahan ayo sama-sama berikan yang terbaik. Jadi ada prinsip menangani anak. Dari sisi regulasi dan berbagai kajian maka seharusnya tidak disamakan," jelasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menuturkan, semua pihak bertanggung jawab dalam memastikan anak yang pernah terlibat kejahatan tidak melakukan hal yang sama. Pihak pertama adalah anak itu sendiri dengan memberi kapasitas melindungi diri dan memahami hak-hak mereka.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!