Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari Atas Kasus Asusila

📅 Jumat, 05 Jul 2024, 21:43 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari Atas Kasus Asusila Doc: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Ket. Anggota KPU RI August Mellaz memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang menunggu Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) terkait pemberhentian Ketua Hasyim Asy'ari atas kasus dugaan asusila.

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan, KPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan komisioner KPU RI setelah ditinggalkan Mochammad Afifuddin yang kini menjadi Plt Ketua KPU RI.

"Tentu kan Keppres pemberhentian untuk Ketua KPU Pak Hasyim Asy'ari nanti ada di presiden. Soal PAW nanti mekanismenya ada di DPR dan presiden," ujar Mellaz.

Selain itu, Mellaz mengungkapkan bahwa posisi Plt Ketua KPU RI saat ini hanya berlaku selama tiga bulan.

Kendati demikian, masa jabatannya masih bisa diperpanjang satu kali lagi sebelum menentukan ketua definitif.

"Plt itu dikasih ruang gerak maksimalnya sampai tiga bulan dan bisa diperpanjang satu kali," katanya.

Sebelumnya, Rabu (3/7), DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan kasus dugaan asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, kemudian meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu putusan hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Pada sidang kali ini Hasyim hadir secara daring melalui aplikasi telekonferensi zoom.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.