Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pelaku Industri Fintech Perlu Ambil Langkah Preventif terhadap Praktik 'Judol'

📅 Rabu, 03 Jul 2024, 13:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pelaku Industri Fintech Perlu Ambil Langkah Preventif terhadap Praktik 'Judol' Doc: ANTARA/ HO-Aftech
Ket. Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Pandu Sjahrir.

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Pandu Sjahrir menegaskan bahwa langkah-langkah preventif sangat penting untuk mencegah dan mengantisipasi praktik judi online (judol) dalam ekosistem teknologi finansial atau financial technology (fintech).

"Kami terus mendorong para pelaku industri untuk mengambil langkah-langkah preventif sebagai upaya mencegah dan mengantisipasi praktik judi online," kata Pandu melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (2/7).

Aftech, jelas Pandu, mendukung penuh seluruh inisiatif yang dilakukan oleh pemerintah dalam memberantas aktivitas ilegal judi online. Aftech secara tegas menolak semua praktik yang berkaitan dengan judi online, termasuk keterlibatan dalam ekosistem keuangan digital.

Sebagai asosiasi yang menaungi pelaku industri fintech di Indonesia, Atech berkomitmen untuk terus mendorong perkembangan industri yang aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan.

Sebagai bentuk komitmen, Aftech telah merancang berbagai strategi untuk memberantas judi online termasuk dengan memperkuat tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan kepatuhan (governance, risk management, and compliance/GRC). Selain itu, Aftech juga menekankan pentingnya edukasi dan literasi terkait penggunaan produk dan layanan fintech yang tepat guna.

Salah satu langkah signifikan yang Aftech ambil, jelas Pandu, yaitu pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/ AI) dalam proses know your customer (KYC) dan penilaian kelayakan kredit.

Hal itu untuk mengidentifikasi calon penerima pinjaman yang mungkin terlibat dalam transaksi judi online.

Sebaiknya Anda baca juga:

Pandu mengimbau seluruh anggota Aftech untuk memblokir rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online, sesuai dengan daftar yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami berkomitmen memperkuat tata kelola perusahaan dengan prosedur know your business (KYB) yang ketat untuk memastikan keamanan dan integritas sistem pembayaran digital," kata dia.

Penerapan teknologi fraud detection system (FDS) juga menjadi langkah penting yang dilakukan oleh Aftech. Pandu menegaskan, Aftech bersama anggotanya terus memonitor dan menutup akun dompet digital yang terindikasi terlibat dalam judi online.

Dalam kampanye #GenerasiHebatAntiJudol, Pandu pun mengajak seluruh pelaku industri, pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan literasi keuangan digital dan fintech.

"Inovasi di sektor keuangan harus membawa dampak positif bagi masa depan generasi muda Indonesia," kata Pandu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemerintah Provinsi DKI Jak...

Indonesia-Arab Saudi Perluas Kerja Sama Sektor Transportasi

46 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Luar Negeri
Indonesia-Arab Saudi Perlua...
Megapolitan
Disperindag: Harga Komodita...
Ekonomi
Harga Sejumlah Kebutuhan Po...
Prancis vs Spanyol: Final Dini, Blunder Bakal Berujung Kekalahan

Prancis vs Spanyol: Final Dini, Blunder Bakal Berujung Kekalahan

14 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.