Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Industri Manufaktur Harus Dipacu dengan Relaksasi Tarif PPN

📅 Rabu, 03 Jul 2024, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Industri Manufaktur Harus Dipacu dengan Relaksasi Tarif PPN Doc: AFP/CHINA OUT
Ket. Karyawan sedang mengerjakan pakaian pelindung sinar matahari di sebuah pabrik di Fuyang, Provinsi Anhui, Tiongkok.

JAKARTA - Pemerintah diminta merelaksasi tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini tarifnya 11 persen dan akan naik menjadi 12 persen pada 2025 mendatang. Relaksasi tarif diminta berkisar 7-8 persen dengan tujuan untuk memacu kontribusi manufaktur terhadap perekonomian.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan pemerintah perlu memberi dukungan dengan menjaga demand side lewat relaksasi tarif PPN.

Rekomendasi itu mengacu pada laporan S&P Global Market Intelligence yang menyatakan Purchasing Manager's Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Juni 2024 mengalami pelemahan 1,4 poin menjadi 50,7 dibandingkan bulan sebelumnya.

Relaksasi tarif PPN, jelasnya, penting dan bisa diterapkan sementara atau

temporary, yaitu khusus diterapkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.

Menurut Bhima, penyebab penurunan PMI manufaktur sangat terkait dengan naiknya biaya bahan baku karena pelemahan nilai tukar rupiah, selanjutnya masih tingginya rasio suku bunga, serta adanya tekanan inflasi bahan makanan, sehingga membuat permintaan terhadap produk industri mengalami penurunan.

Selain merekomendasikan untuk melakukan relaksasi tarif PPN, ia juga ingin pemerintah melakukan pengendalian inflasi pangan, ekspansi pasar ekspor alternatif, memberikan diskon tarif listrik 40-50 persen di jam beban puncak, serta melakukan kembali pengetatan impor.

"Impor barang jadi perlu dibatasi dengan tarif dan kebijakan nontarif," katanya.

Sementara itu, pakar ekonomi yang juga Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, menyampaikan perlunya persiapan yang optimal bila pemerintah merelaksasi PPN agar ketika tarifnya diturunkan tidak mengganggu penerimaan negara yang berujung pada defisit perekonomian.

"Harus kita siapkan dulu di sisi yang lainnya. Karena kalau penerimaan itu turun, sementara belanja pemerintah masih diharapkan naik dengan semua program-program pemerintah, artinya defisit melebar, defisit melebar itu berarti utangnya naik," kata Piter.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan perlunya penyesuaian pengaturan impor untuk mendongkrak optimisme pelaku industri di Tanah Air yang terpengaruh oleh pengetatan pasar global, serta adanya regulasi perdagangan yang kurang mendukung.

Kian Terpuruk

Peneliti Mubyarto Institute, Awan Santosa, mengaku khawatir sektor manufaktur makin terpuruk jika pemerintah tahun depan malah menerapkan tarif baru PPN 12 persen.

"Kebijakan fiskal melalui relaksasi PPN diperlukan untuk mencegah deindustrialisasi yang melemahkan kinerja perekonomian nasional," tegas Awan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.