Bawaslu: Pilkada DKI Jakarta Paling Rawan
📅 Selasa, 02 Jul 2024, 01:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Rio Feisal
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan pemerintah provinsi soal potensi kerawanan Pilkada Jakarta.
Bagja mengatakan bahwa pihaknya mengambil langkah tersebut berdasarkan pemetaan Bawaslu dalam Sistem Informasi Peta Kerawanan Pemilu (Sipekapilu) yang menempatkan Jakarta di posisi pertama, dan memenuhi empat dimensi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), yakni konteks sosial politik, penyelenggara pemilu, kontestasi, dan partisipasi.
"Kami kan mengambil itu dari sejarah Pilkada Jakarta. Sejarah Pilkada Jakarta jelas banyak masalah. Kemarin politisasi SARA, hoaks, konflik di tingkat grassroots (akar rumput) yang kami lihat pada pilkada di Jakarta sebelum ini," katanya saat memberikan keterangan pers di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (1/7).
Selain itu, ia menyebut kondisi Jakarta yang sedang mengalami masa transisi dari status Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta, juga perlu menjadi perhatian.
"Dengan jumlah penduduk dan juga kondisi geografis yang padat, maka itu perlu diperhitungkan betul untuk melihat, dan itu yang menjadi salah satu unsur kenapa Jakarta masuk di empat dimensi tersebut," jelasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berdasarkan skor IKP 2024, Jakarta menempati posisi pertama dengan memperoleh 88,95, dan termasuk kategori tinggi. Untuk skor dimensi sosial politik, Jakarta meraih 78,27 atau termasuk kategori tinggi.
Sementara itu, untuk skor dimensi penyelenggaraan pemilu mencatatkan 92,36 atau tinggi. Kemudian, skor dimensi kontestasi mendapatkan 96,09 atau tinggi. Terakhir, dimensi partisipasi mencapai 87,01 atau tinggi.
Putusan MA
Sebaiknya Anda baca juga:
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah merujuk saat pelantikan pada tanggal 1 Januari 2025.
Hasyim mengemukakan itu dalam keterangannya di Jakarta, Senin, untuk mengakomodasi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah harus mengacu pada akhir masa jabatan (AMJ) Pilkada 2022.
Dengan demikian, batas usia tersebut ditetapkan, yakni pada tanggal pelantikan, bukan saat pendaftaran.
"Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 1 Januari 2025," kata Hasyim.
Jika pilkada sebelumnya dihitung sejak penetapan pasangan calon, pada Pilkada 2024batasan usia minimum itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Adapun akhir masa jabatan pasangan kepala daerah yang terpilih lewat Pilkada 2024 adalah akhir tahun 2024, yakni pada tanggal 31 Desember.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!