DPRD Bogor: Pecandu Judi Online Perlu Direhabilitasi
📅 Sabtu, 29 Jun 2024, 15:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-DPRD Kota Bogor
BOGOR - Pimpinan DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, menyebut bahwa warga yang sudah kecanduan judi online atau daring perlu dilakukan rehabilitasi di rumah sakit yang memiliki fasilitas tersebut.
Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor Rusli Prihatevy di Kota Bogor, Sabtu (29/6), mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor perlu berkoordinasi dengan rumah sakit yang bisa melakukan rehabilitasi terhadap pecandu.
"Mereka harus direhabilitasi, karena mereka sudah kecanduan. Selain rehabilitasi, edukasi masif dan berkelanjutan juga dilakukan bekerja sama dengan dengan aparatur wilayah RT/RW dan tokoh masyarakat," kata Rusli.
Selain itu, menurutnya perlu ada langkah cepat yang disiapkan dalam menghadapi situasi luar biasa ini. Di samping Pemkot Bogor sedang meminta data resmi terkait kasus judi daring dari dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Di mana berdasarkan laporan dari PPATK, Kota Bogor menduduki peringkat kedua sebagai kota/kabupaten dengan nilai transaksi judi daring tertinggi yang mencapai Rp612 miliar, dan Kecamatan Bogor Selatan menjadi peringkat pertama sebagai kecamatan dengan nilai transaksi tertinggi se-Indonesia dengan nilai mencapai Rp349 miliar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Rusli yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bogor Selatan, menyampaikan ada beberapa poin penting yang harus dijalankan dalam menghadapi fenomena judi daring ini.
Pertama, kata dia, dengan memutus akses situs judi daring yang saat ini tengah dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Kemudian menyiapkan payung hukum yang jelas, lalu peran serta seluruh stakeholder dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam hal pencegahan dan penanggulangan judi daring.
"Perlu ada payung hukum yang mengatur di Kota Bogor, sehingga menggelorakan imbauan atau public hiring yang didorong program khusus dalam edukasi masyarakat," jelasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Terakhir, Rusli menekankan dengan tiga fungsi yang dimiliki oleh DPRD Kota Bogor, maka penanggulangan dan pencegahan fenomena judi daring bisa dilakukan dengan catatan Pemerintah Kota Bogor dan seluruh stakeholder serius dalam menanganinya.
"Kami ada tiga fungsi yang bisa dijalankan dan itu akan kami maksimalkan agar fenomena judi online di Kota Bogor bisa dihapuskan," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!