82 Anggota DPR Diduga Terlibat Judi 'Online'
📅 Jumat, 28 Jun 2024, 01:01 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rupSementara itu, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag menyosialisasikan larangan judi online. Pihaknya sudah membuat Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama.
"Sesuai arahan Gus Men Yaqut, seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring," ujar Plh Sekjen Kementerian Agama, Suyitno, dalam keterangannya, Kamis.
Suyitno mengatakan Surat Edaran mencakup pegawai Kemenag di Pusat dan Daerah, termasuk rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Ada sanksi tegas jika ASN Kemenag terlibat judi online," jelasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!