Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Terobosan Hukum, Kejati Sumut Hentikan Lima Perkara dengan 'Restorative Justice'

📅 Rabu, 26 Jun 2024, 00:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Terobosan Hukum, Kejati Sumut Hentikan Lima Perkara dengan 'Restorative Justice' Doc: Antara/HO-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Ket. Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendengarkan arahan Jampidum RI untuk mengentikan kasus secara virtual, Senin (24/6/2024).

Medan - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menghentikan penuntutan lima perkara dengan pendekatan keadilan restoratif ataurestorative justicekarena pihak berperkara telah berdamai.

"Perkara yang disetujui Jampidum merupakan kasus dari Kejaksaan Negeri Asahan, Kejari Belawan, Kejari Toba Samosir dan Kejari Medan," ujar Koordinator Intel Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Selasa.

Yos melanjutkan ekspose perkara ini disampaikan Jampidum Kejaksaan Agung RI didampingi Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, para Kasubdit dan lainnya secara virtual.

Lebih lanjut, dia mengatakan, perkara yang dihentikan dari Kejari Asahan dengan tersangka M Syahraja Mangana Awaluddin melanggar Pasal 362 KUHP, Kejari Belawan dengan tersangka M Rido Irpan Wahyudi melanggar Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Kemudian, Kejari Toba Samosir dengan tersangka Jonggara Siahaan melanggar Primer Pasal 351 Ayat (2) subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, Kejari Medan dengan tersangka Ari Suhendra alias
Tato melanggar Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP dan Kejari Binjai dengan tersangka Joni Swar melanggar Pasal 480 Ayat (1) dari KUHP.

Yos mengatakan perkara ini telah berdasarkan Perja No 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkanrestorative Justice, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta dan antara tersangka dengan korban sudah bersepakat berdamai.

"Dengan adanya kesepakatan berdamai yang disaksikan oleh keluarga korban dan tersangka, telah membuka sekat dan ruang yang sah untuk tidak ada dendam di kemudian hari. Perdamaian juga disaksikan oleh jaksa penuntut umum, tim penyidik dari kepolisian dan tokoh masyarakat," kata Yos.

Penghentian penuntutan dengan berdamaitersangka dan korban, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini telah membuka ruang juga yang sah untuk menciptakan harmoni di tengah masyarakat dan mengembalikan ke keadaan semula.

Sebelumnya, Kejati Sumut menghentikan penuntutan sebanyak 40 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dari Januari hingga awal Juni 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

47 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.