Kemenag akan Tertibkan Pesantren Ilegal untuk Mencegah Penyimpangan
📅 Senin, 13 Jul 2026, 09:08 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA - Kementerian Agama mengambil langkah tegas untuk menyisir keberadaan pesantren ilegal yang kerap menjadi kedok tindakan penyimpangan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, pihaknya bakal memperketat definisi operasional lembaga keagamaan ini guna memisahkan pesantren asli dengan institusi bodong.
Langkah ini diambil menyusul terjadinya sejumlah kasus kekerasan seksual dan penyimpangan di lingkungan pendidikan berbasis agama belakangan ini.
Menag mengungkapkan banyak pondok pesantren ilegal atau mengatasnamakan pesantren, padahal tidak terdaftar di Kementerian Agama. Kondisi ini dinilai mengaburkan esensi pesantren dan membahayakan keselamatan publik, khususnya para santri.
“Maka kami minta ada penertiban sangat-sangat tajam, misalnya kita bikin dulu definisinya pondok pesantren, apa syarat untuk bisa disebut pondok pesantren, kemudian syarat untuk bisa disebut kyai seperti apa,” ujar Menag dalam wawancara khusus dengan Media Indonesia di Jakarta, Rabu (8/7).
Sebaiknya Anda baca juga:
Standardisasi
Untuk membenahi ekosistem di lingkungan pendidikan pesantren, Kemenag memaksimalkan peran Majelis Masyayikh. Lembaga independen ini memiliki peran strategis dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan pesantren, sekaligus menyusun instrumen regulasi yang komprehensif.
“Kita membentuk suatu lembaga bernama Majelis Masyaikh, jadi kita tunjuk tokoh-tokoh pondok pesantren. Inilah yang akan membantu dan memberikan suatu konsep bagaimana ekosistem pesantren yang ideal yang bisa mencegah terjadi kekerasan seksual dan penyimpangan lain yang tidak dikehendaki,” lanjut Menag.
Sebaiknya Anda baca juga:
Standardisasi ini tidak hanya menyasar kurikulum atau legalitas lembaga, melainkan juga perilaku para pengelola dan pengajar. Menag menekankan bahwa hukum dan aturan moral di dalam pesantren berlaku mutlak untuk semua.
“Tata tertib itu bukan hanya mengikat para santri-santri, tapi tata tertib itu juga mengikat para pembinanya,” tegasnya.
Tutup dan Evakuasi
Menag juga mengirimkan sinyal peringatan keras kepada seluruh pengelola lembaga pendidikan keagamaan agar tidak bermain-main dengan hukum. Ia meminta seluruh ekosistem pesantren kembali pada nilai-nilai dasar kepesantrenan.
“Jangan terjadi penyimpangan apapun yang bertentangan dengan Hukum positif, bertentangan dengan Hukum syariah, bertentangan dengan sendi-sendi kepesantrenan,” cetus Menag.
Jika pelanggaran hukum tetap terjadi, Kemenag memastikan tidak akan memberikan toleransi. Selain menyerahkan oknum yang terlibat ke ranah pidana, sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional dan penutupan lembaga akan langsung dijatuhkan. Kendati demikian, Kemenag menjamin hak pendidikan para santri tetap terlindungi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!