Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Usut Tuntas, Polisi Ungkap Peran Tersangka Produksi Uang Palsu di Jakbar

📅 Rabu, 19 Jun 2024, 15:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Tuntas, Polisi Ungkap Peran Tersangka Produksi Uang Palsu di Jakbar Doc: ANTARA/Risky Syukur
Ket. Ilustrasi - Sejumlah uang palsu yang berhasil diamankan dari peredaran.

Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap peran lima tersangka pada kasus produksi uang palsu di wilayah Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta pada Rabu menyebutkan bahwa dari kelima tersangka, empat di antaranya sudah ditahan Kepolisian, sementara satu orang lagi masih buron.

Tersangka pertama adalah M alias Mul yang berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu, mulai dari mencari operator, mencari pekerja seperti I (DPO), F, Y dan F serta mencari dana untuk biaya operasional produksi uang palsu.

"Serta mencari pembeli uang palsu tersebut (P) dan koordinasi dengan A selaku tim sebelumnya," kataAde Ary.

Tersangka berikutnya berinisial FF yang berperan membantupemindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi.

"Juga berperan membantu untuk menyusun uang palsu tersebut dan memasang ikatan uang serta melakukan pembungkusan ke dalam plastik," kata Ade Ary.

Kemudian tersangka YS alias Ustad yang berperan mencari Villa Sukaraja Sukabumi dan ikut juga membantu menghitung uang dan menyusun uang palsu tersebut serta pembungkusan ke dalam plastik.

"Selanjutnya Saudara F berperan ketika saudara Mulyana waktu itu mencari tempat karena tempat sebelumnya di Hunung Putri sudah habis masa kontrakanya sampai akhirnya dikenalkan ke Firdaus melalui temanya," kata dia.

Firdaus, kata Ade Ary, dijanjikan uang Rp500 juta jika bisa membantu mencarikan tempat. Kemudian Firdaus menghubungi Saudara Umar, pemilik kantor akuntan publik.

"Akhirnya saudara Mulyana setuju untuk tempat itu dijadikan produksi atau tempat menyimpan dan memotong uang palsu pecahan Rp100 ribuan di lokasi pemotongan dan pembungkusan uang palsu tersebut di Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW.8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat," kata Ade Ary.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa uang palsu senilai Rp22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, belum sempat diedarkan ke masyarakat.

"Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat di konfirmasi di Jakarta, Senin (17/6).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.